New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Ilustrasi Ibadah Haji (JIBI/Solopos/Antara)
TKI dan Haji menjadi daya tawar Indonesia terhadap negara-negara di Timur tengah
Harianjogja.com, JOGJA – Perlindungan hukum yang lemah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa menyebabkan perbudakan modern. Karenanya Undang-undang Nomor 39 tahun 20014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri perlu dikaji ulang.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Jawahir Thontowi mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri. Termasuk pengaturan proses pengiriman TKI harus satu pintu agar minim percaloan.
Persoalan-persoalan ini jika didiamkan akan semakin banyak terjadi perbudakan modern atas nama pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Terlebih hingga kini belum banyak ratifikasi perjanjian antar negara dalam mengatur perlindungan hukum bagi TKI di berbagai negara, khususnya di negara-negara Timur Tengah sebagai pemakai jasa TKI.
"Pengelolaan manajemen TKI harus satu pintu agar efisien. Jadi oknum-oknum yang melindungi penyalur jasa tenaga kerja indonesia yang nakal bisa dihilangkan. Perlu ada sistem pengelolaan dengan memutus tali pejabat yang jadi pelindung dari PJTKI nakal ini," kata Jawahir dalam seminar internasional bertajuk “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM International di Negara-negara ASEAN” di Hotel Jayakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurut Jawahir, Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar dalam proses ratifikasi dengan negara-negara pemakai jasa TKI. Tingginya kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Qatar tidak bisa dipenuhi tanpa adanya suplai dari Indonesia.
Selain itu angka jemaah haji asal Indonesia yang datang ke Arab Saudi hingga 180.000 orang per tahunnya membuat negara ini memiliki kekuatan untuk melakukan ratifikasi kerjasama dengan negara lain.
"Namun karena tidak ada ratifikasi maka perbudakan modern TKI masih saja terjadi. Karena itu adanya perubahan undang-undang perlu dilakukan dan kerja sama dua Negara perlu ditegakkan agar ada rasa aman bagi TKI," ungkap Jawahir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.