OTORITAS JASA KEUANGAN : Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jum'at, 24 Juni 2016 22:20 WIB
OTORITAS JASA KEUANGAN : Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Otoritas jasa keuangan memberikan sosialisasi mengenai PT AJ BAJ bangkrut.

Harianjogja.com, JAKARTA — PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) dinyatakan pailit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (pemohon pailit).

“Dalam putusan tersebut dinyatakan permohonan pailit dari pemohon pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit,” ujar Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah dalam rilisnya, Jumat (24/6/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis