Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Peringatan Hari Kartini di Pandanaran Hotel Yogyakarta, Jumat (21/4/2017). (Ist)
Memperingati Hari Kartini dengan mengadakan lomba masak berkonsep istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Tepat di Hari Kartini, 21 April 2017, Pandanaran Hotel Yogyakarta bekerja sama dengan Sania memperingati Hari Kartini dengan mengadakan lomba masak berkonsep istimewa.
Lomba masak ini diadakan di Seruni Sky Lounge Pandanaran hotel dan diikuti 11 peserta dari beberapa orang media cetak, radio, komunitas dan rekan kerja. Dalam lomba tersebut lebih di utamakan untuk laki-laki yang memasak sedangkan yang perempuan memberi dukungan dan juga menyanyikan yel-yel.
“Agar masing-masing tim semangat dan dapat memenangkan lomba masak,” ungkap Public Relation Pandanaran Hotel Yogyakarta, dalam rilisnya kepada Harian Jogja, Selasa (25/4/2017). Kegiatan yang identik dengan perempuan tersebut kali ini didominasi kaum pria, hal itu di maksudkan agar pria juga merasakan perjuangan wanita, salah satunya adalah dalam hal memasak.
Menu kreasi nasi goreng jadi pilihan dalam perlombaan tersebut dan mereka harus membuat nasi goreng terlihat menarik dan tentunya enak. Meski sedikit canggung, pria-pria ini akhirnya mampu menyelesaikan tantangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.