Baru 20% BPR Terapkan Sindikasi Kredit

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Senin, 18 Juni 2018 23:30 WIB
Baru 20% BPR Terapkan Sindikasi Kredit

Ilustrasi replika uang di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/4).Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 53 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jogja, baru sekitar 20% yang menerapkan sindikasi kredit. Perbarindo terus berupaya agar seluruh BPR saling terhubung dan dapat bekerja sama menerapkan langkah ini. 

Ketua DPD Perbarindo DIY Ascar Setiyono mengatakan baru sedikit BPR yang menerapkan sindikasi kredit ini. Sindikasi kredit adalah pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan dapat berupa kredit investasi (KI) ataupun kredit modal kerja (KMK). Menurut dia, sindikasi kredit biasanya dilakukan jika jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai pinjaman nasabah sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. 

"Jika BPR tidak menerapkan sindikasi, ia tidak bisa memenuhi permintaan nasabah akan dana yang besar. Padahal bisa saja nasabah tersebut merupakan binaan BPR tersebut sejak usahanya masih skala kecil. Saat sudah besar sayang sekali kalau tidak bisa melanjutkan dan malah diambil oleh bank lain," katanya kepada Harian Jogja, Senin (18/6).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online