29 Bangunan di Kawasan Puncak Disegel Buntut Banjir Jabodetabek
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Setidaknya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang baru saja diterapkan dinilai merugikan masyarakat dan mencederai profesionalitas dokter. Atas alasan itu, tiga peraturan itu diminta untuk direvisi bahkan dicabut.
Ketiga aturan tersebut yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan ketiga aturan tersebut membatasi kewenangan medis dokter dan mencederai profesionalitas dunia kedokteran. "Aturan ini punya masalah serius dalam penurunan manfaat pagi pengguna dan membingungkan bagi pasien dan dokter. Aturan ini harus dicabut karena kewenangan medis ini dibatasi. Mestinya dibicarakan bersama-sama," ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Menurutnya, selama ini pengaturan manfaat BPJS telah diatur dalam Perpres No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga ketiga aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. "Ini karena defisit BPJS jadi dilakukan pengurangan manfaat bukan dihilangkan," katanya.
Timbul mencontohkan Perdirjampelkes terkait dengan persalinan bayi yang membatasi kewenangan dokter apabila terjadi kondisi bayi yang menurun setelah dilahirkan namun sang ibu dalam kondisi sehat.
Dalam aturan tersebut, bayi dapat dilakukan tindakan apabila sang ibu juga memiliki kondisi yang sama. "Kalau memang bayi ini sehat tetapi beberapa jam kemudian sakit, kan harus ambil tindakan. Namun, kalau ibunya sehat ya satu kesatuan antara ibu dengan anak. Kalau dokter ini membantu bayi enggak dibayar tetapi kalau enggak nyawa bayi melayang," tuturnya.
Dia meminta agar pemerintah menaikkan iuran BPJS ketimbang mengurangi manfaat kesehatan. Kenaikan tersebut bisa dilakukan pada iuran BPJS khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp4.000 menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp23.000.
Dengan kenaikan iuran itu diperkirakan menambah dana BPJS senilai Rp4,4 triliun, sehingga diperkirakan ada 15 juta pengguna PBI yang bisa menambah BPJS.
Selain itu, Timbul mengusulkan agar dana talangan yang digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan senilai Rp7 triliun dari APBN. Pasalnya, defisit tiap tahun bisa terjadi senilai Rp16 triliun.
Mutu Pelayanan
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis juga menilai Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.
"Perdirjampelkes tersebut disebut tidak mengacu pada Perpres No.19/2016 tentang JKN dan juga berpotensi melanggar UU SJSN No.40/2004. Mestinya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menerangkan terbitnya ketiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan ini tidak serta merta dibuat, tetapi merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir 2017 yang mengharuskan upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.