Meta Didenda Rp16,7 Triliun, Kasus Adiksi Remaja di AS
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Ilustrasi asuransi./orixinsurance.com
Harianjogja.com, JAKARTA–Berkat perjanjian kerja sama antara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), ke depan tidak ada lagi orang meninggal yang didaftarkan di perusahaan asuransi jiwa.
Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan sebelumnya kasus orang meninggal yang didaftarkan asuransi kerap terjadi. Menurutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara AAJI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) kasus tersebut akan berkurang.
Sebelumnya, AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri menyepakati kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik. Dengan kerja sama ini, pelaku usaha asuransi dan AAJI dapat memverifikasi data nasabah asuransi dan identitas calon agen pemasaran perusahaan berlisensi. Big data yang dimiliki dukcapil akan memudahkan mobilitas pemantauan data secara cepat oleh perusahaan asuransi.
“Dengan kerja sama ini kita bisa meminimalkan risiko, meningkatkan profit, dan yang jelas tidak ada zombi yang mendaftar lagi,” kata Maryoso di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menerangkan saat ini terdapat 1.127 lembaga yang menggunakan data kependudukan Dukcapil. Dia meyakini angka ini akan terus bertambah mengingat pentingnya single indentity.
Zudan menambahkan kerja sama ini mempermudah nasabah dalam hal pengumpulan berkas untuk mendaftar asuransi, karena hanya cukup menggunakan NIK e-ktp.
Bagi pihak asuransi, semua data yang dibutuhkan sudah muncul hanya dengan memasukan NIK e-KTP, termasuk status nasabah masih hidup atau sudah meninggal.
“Saya berharap dengan ini risk bisa ditekan seminimal mungkin. tidak ada lagi orang yang sudah mati diminta asuransi,” imbuhnya.
Meski proses pendaftaran asuransi semakin mudah, Zudan meminta perusahaan asuransi hanya melayani nasabah yang mendaftar menggunakan e-KTP. Alasannya, data kependudukan Dukcapil hanya mencakup warga yang telah memiliki e-KTP. Bagi Dukcapil kerja sama ini akan memudahkan pemerintah dalam mendata pertumbuhan penetrasi keuangan di industri keuangan nonbank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137