RUU Ekraf Diharap Lindungi Pelaku Bisnis Kreatif

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Sabtu, 06 Oktober 2018 08:30 WIB
RUU Ekraf Diharap Lindungi Pelaku Bisnis Kreatif

Ilustrasi belanja online/Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan mampu melindungi para pelaku bisnis kreatif di Tanah Air. Pasalnya masih ada banyak kendala yang dihadapi para pelaku bisnis tersebut. Baik dari segi permodalan hingga pemasaran.

CEO Rumah Kreatif Jogja Hanitianto Joedo mengatakan ada lima kendala pokok yang selama ini dihadapi oleh pelaku bisnis kreatif. Yakni masalah produksi, eksibisi, distribusi, teknologi, dan edukasi. Joedo menjelaskan ada berbagai hal yang terkait dengan lima kendala tersebut. Di antaranya akses permodalan yang masih sulit dilakukan oleh para pelaku bisnis kreatif. Pasalnya saat ingin meminjam modal untuk mengembangkan bisnisnya, tidak ada regulasi khusus yang membedakan dengan pebisnis lainnya. Sehingga para pebisnis kreatif kerapkali kesulitan dengan aturan agunan.

Belum lagi soal kesempatan eksibisi yang juga berkaitan dengan permasalahan distribusi. Selama ini, menurut Joedo para pebisnis yang telah memiliki produk layak saing kesulitan memasarkannya hingga pasar luar negeri. Jika pun ada kesempatan, mereka harus menggunakan perantara untuk mendistribusikan produknya. Seringkali mereka yang bertindak sebagai perantara menentukan harga tanpa memperhitungkan kemampuan para pebisnis kreatif, mematok tarif tinggi untuk jasa mereka atau menentukan margin yang cukup besar. Akibatnya kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas pun makin menyempit.

"Sebenarnya tidak apa-apa ada perantara atau semacam broker karena mereka yang punya jaringan. Namun janganlah menentukan biaya yang besar. Masing-masing punya tarif sendiri, tidak terstandardisasi. Itulah yang kemudian kami dorong agar RUU ini bisa melindungi pelaku bisnis kreatif, ada aturan jelas yang mengikat," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (5/10).

Hal lain terkait distribusi, Joedo mengaku para pelaku industri kreatif seperti animasi masih kesulitan menampilkan karyanya. Pasalnya tidak ada saluran distribusi khusus yang diatur dalam regulasi yang dapat mewadahi karya-karya ini. Di sisi teknologi, fasilitas, sarana dan prasarana yang bisa mendukung berkembangnya bisnis kreatif ini pun belum banyak tersedia.

Joedo juga mendorong adanya kurikulum berbasis kreatif yang dimasukkan dalam setiap jenjang pendidikan. Tujuannya agar iklim kreatif ini bisa terbangun sejak dini. Hal tersebut menurutnya penting agar bisnis ini dapat bertahan (sustainable) dan tidak hanya booming sesaat. Selain itu, kurikulum berbasis kreatif juga diperlukan untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya apresiasi terhadap bisnis kreatif yang digadang-gadang jadi pilar ekonomi nasional ke depan.

"Saat ini para pelaku bisnis kreatif saja masih susah mengurus diri mereka sendiri. Banyak yang asal jalan saja yang penting bisnis mereka tetap jalan. Jadi jangan ngomongin dampak skala makro dulu, apa mereka ini bisa memberi kontribusi secara nasional. Urusi yang mikro dulu agar mereka dapat berkembang, salah satunya dengan regulasi yang melindungi para pelaku bisnis kreatif," tuturnya.

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto menuturkan akan menyusun tentang permodalan, skema permodalan seperti apa yang akan ditekankan, regulasi marketing dan kualitas. "Sehingga, UU ini diharapkan betul-betul berguna bagi pelaku dan yang terlibat," katanya saat mengunjungi Rumah Kreatif Jogja pada Kamis (4/10).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online