Jelang Kampanye, Ini Area Terlarang Dipasang APK

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Minggu, 07 Oktober 2018 14:30 WIB
Jelang Kampanye, Ini Area Terlarang Dipasang APK

Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu

Harianjogja.com, JOGJA—PLN Area Jogja memperingatkan pihak-pihak terkait, terutama partai politik agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak mengganggu jaringan listrik. Imbauan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan mulainya tahapan Pemilu 2019 dan masa kampanye yang dimulai pada 13 Oktober mendatang.

Apalagi kini sudah banyak APK yang terpasang sejak awal Oktober lalu. Berdasarkan hasil temuan petugas lapangan, beberapa APK dipasang di tempat yang berpotensi mengganggu keselamatan ketenagalistrikan (K2). Ketentuan ini diatur dalam UUD RI No.30/2009 pasal 44 ayat 2 tentang Ketenagalistrikan.

“Kami harap agar dalam pelaksanaan pemasangan APK, pihak-pihak terkait senantiasa memperhatikan ketentuan K2. Agar tetap terjaga kelangsungan pasokan energi listrik menghindari bahaya," kata Manajer PLN Area Jogja Eric Rossi Priyo Nugroho, Sabtu (6/10).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online