Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Selasa (14/8/2018). /Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tak akan asal memotong jatah pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional atau JKN. Pasalnya, sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional Kesehatan (BPJSK) harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang baru saja terbit, isi berita acara mencakup rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan dengan BPJS.
Sementara itu, mekanisme pemotongannya ditentukan dalam tiga aspek. Pertama, bagi daerah yang telah memiliki anggaran kontribusi JKN yang tercantum dalam kompilasi berita acara sebesar 37,5% tidak akan dilakukan pemotongan.
Kedua, apabila anggaran kontribusi JKN–nya kurang dari 37,5% pemotongan pajak rokok akan didasarkan pada selisih dari 37,5%. Ketiga, pemerintah akan memotong anggaran sampai dengan nilai maksimal yakni 37,5%, jika pemerintah daerah sama sekali tidak menganggarkan kontribusi untuk JKN dalam APBD.
Pemotongan pajak rokok seperti yang diatur mengenai mekanisme pemotongan, akan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali atau ketika bagian pajak rokok tersebut disalurkan dari pemerintah ke masing-masing daerah.
Wakil Menteri Keuangn Mardiasmo saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIB) belum lama ini menjelaskan implementasi PMK tersebut merupakan solusi yang diupayakan pemerintah untuk menutup defisit BPJS. Menurutnya, sebagai program yang berskala nasional, sudah sepatutnya program tersebut juga mendapat dukungan dari semua pihak.
“Ini memang haknya pemerintah daerah, makanya kami mensyaratkan adanya berita acara, kalau tidak ada ya tidak dipotong,” kata Mardiasmo.
Dengan skema tersebut, Mardiasmo cukup optimistis, akan menjadi solusi jangka panjang bagi penyelenggara jaminan kesehatan nasional dalam mengatasi kesulitan finansial yang setiap tahun menjadi persoalan klasik. Apalagi, kebijakan ini juga akan diseleraskan oleh pemda dalam menyusun APBD.
“Jadi ada kontribusi pusat dan daerah, program JKN ini kan bareng-bareng yang menanggung tidak hanya Pemerintah Pusat tetapi cost sharing dari pemda,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, defisit arus kas dapat mencapai Rp16,58 triliun tahun ini, terdiri atas akumulasi defisit tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun, ditambah proyeksi defisit tahun ini yang mencapai Rp12,1 triliun. Di sisi lain, dengan memasukkan bauran kebijakan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit dapat lebih rendah yaitu Rp10,58 triliun.
Berdasarkan proyeksi tersebut, potensi defisit masih terbuka walaupun pemerintah sudah mengeluarkan bail out atau dana talangan sebesar Rp4,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Sebanyak 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia, ditemukan. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan pencarian masih berlangsung.
Liverpool keluar dari empat besar Liga Inggris 2025/2026 usai kalah dari Aston Villa, sementara Manchester United pastikan posisi ketiga.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan