Taspen Santuni Korban Lion Air

Dika Irawan
Dika Irawan Selasa, 06 November 2018 06:10 WIB
Taspen Santuni Korban Lion Air

Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memberikan pertanyaan saat berlangsungnya sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menyiapkan santunan Jaminan Kematian kepada 47 aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Total nilai santunan diperkirakan mencapai Rp6,12 miliar.

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program Taspen bagi ASN berupa perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, Taspen juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sebanyak 47 ASN yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang tersebut berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. Lima ASN dari Kejaksaan Agung, satu ASN Kementerian Kesehatan, tiga ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, satu ASN Kementerian Kehutanan, 10 ASN Badan Pengawas Keuangan, empat ASN Mahkamah Agung, 21 ASN Kementerian Keuangan, dan dua ASN Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, semua pegawai negeri yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang tersebut mendapatkan perlindungan dari program JKM dan JKK. Pada tahap pertama, Taspen akan terlebih dahulu membayarkan santunan JKM.

“Rata-rata Rp139 juta per orang [santunan JKM],” ujarnya di sela-sela acara penyerahan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (5/11).

Iqbal mengatakan, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris jika ada keterangan surat perjalanan dinas (SPD) dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan ASN itu bertugas. Selanjutnya keterangan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Apakah meninggal karena tugas atau perjalanan membesuk keluarga, yang menentukan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau ada SPD itu berati tewas [mendapatkan santunan JKK]. Kalau sudah ada surat kami bayar,” ujarnya.

Selain JKM, sambung Iqbal, pihaknya juga menyiapkan beasiswa bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah. Dalam peristiwa itu, tercatat ada tiga ASN dari MA memenuhi persyaratan, sehingga nantinya anak-anak mereka akan diberikan beasiswa.

“Per anak Rp15 juta, maksimal dua anak. Besiswa bukan tunai, tetapi premi asuransi pendidikan dari PT Taspen Life,” katanya. (Dika Irawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online