Usai Sidang Tuntutan, Nadiem Peluk Ojol: Saya Tidak Sendirian
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Ilustrasi Teknologi Finansial/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Sepanjang 2018, sebanyak 738 situs dan aplikasi teknologi finansial ilegal yang beredar di dunia digital di Indonesia diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," kata Kominfo melalui keterangan resmi di situs mereka, dikutip Jumat (21/12/2018).
Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store, sementara website berjumlah 211. Menurut data Kominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran terjadi sejak Agustus 2018, Kominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android. Angka pemblokiran naik pada bulan berikutnya, tercatat selama September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir.
Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.
Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada bulan Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.
Kominfo meminta masyarakat melaporkan fintek ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Menteri Kominfo Rudiantara pada Selasa (18/12) lalu menyatakan akan langsung memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK.
"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Rudiantara, Selasa (18/12).
Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.