Gempa Magnitudo 5,2 di Barat Daya Kulonprogo, Terasa Kencang di Jogja dan Sekitarnya
Gempa dengan magnitudo 5,2 mengguncang barat daya Kulonprogo, DIY, Jumat (17/3/2023) malam. Gempa terasa kencang sampai ke Kota Jogja dan sejumlah wilayah.
Ilustrasi/Antara-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA—Perang tarif dan promo dalam layanan ojek online (ojol) dinilai terlalu berlebihan dan bisa berbahaya serta berdampak buruk kepada kelangsungan hidup driver mitra kerja. Kecenderungan ini bisa memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga.
Bahkan bila tidak diatur dengan benar, perang promo ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu.
“Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas kepada aplikator ojek online jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer. [Dalam penerapan aturan] ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya,” kata Dina Dellyana, pengamat bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB), kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Ketentuan tarif ojek online sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 dan di Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.
Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi baru-baru ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online.
Aturan tersebut dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ketentuan itu juga mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.348/Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Kemarin kami sudah sering bertemu, begitu satu pekan kami berlakukan kemudian kami juga ada rapat, kami mengundang OJK, BI, KPPU, kami mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo),” katanya.
Predatory Pricing
Diberitakan sebelumnya, perang di industri ojol tersebut diketahui mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.
Dalam aksi perang tarif promo tersebut, Gojek diketahui terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani pasar di Indonesia. Bahkan untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.
Grab diketahui menerapkan tarif promo hingga Rp1 per sekali jalan. Bahkan dalam bentuk lain, subsidi tarif promo yang diberikan kepada konsumen untuk tarif minimum 1-4 kilometer berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000.
Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan. “Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan,” papar Budi, Senin (25/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa dengan magnitudo 5,2 mengguncang barat daya Kulonprogo, DIY, Jumat (17/3/2023) malam. Gempa terasa kencang sampai ke Kota Jogja dan sejumlah wilayah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.