DAMRI dan Perum PPD Bakal Dimerger, Ini Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA - Diskon tarif yang dilakukan oleh aplikator transportasi online bisa terindikasi sebagai praktik predatory pricing. Hal itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan terdapat tiga syarat suatu aktivitas bisnis dapat disebut sebagai predatory pricing.
Syarat yang pertama yakni, harga di bawah ongkos atau di bawah harga pasar; kedua, ditujukan untuk mematikan pesaing usaha; ketiga, setelah pesaing mati, maka pelaku akan menaikkan harga untuk memulihkan kerugian selama masa predatory dan mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
"Hal ini tentu berbeda dengan diskon yang diantaranya untuk promosi atau menghabiskan stok barang biasanya barang lama," terangnya, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, perlu terpenuhi ketiga syarat tersebut untuk dapat disebut sebagai predatory pricing, tetapi secara indikasi juga dapat dilihat dari perilaku pengusaha.
Dengan demikian, dia menilai memang ada indikasi terjadinya praktik tersebut diantara para aplikator. "Kalau konsumen membayar sampai satu perak [Rp1], ya ini predatory," tuturnya.
Menurutnya, ketika diskon hingga 15 persen dan jangka waktu tertentu dan pendek merupakan hal yang wajar. Namun, kalau sampai hanya bayar Rp1 tidak wajar.
Walaupun, tuturnya, diskon tarif tidak dilakukan langsung oleh aplikator melainkan melalui teknologi finansial (tekfin) yang bermitra, hal tersebut dapat disebut sebagai bentuk kerja sama.
KPPU terangnya tengah mematangkan langkah yang akan dilakukan guna merespon adanya indikasi pelanggaran aturan tersebut.
Indikasi pelanggaran terjadi pada UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 20.
Pasal tersebut berbunyi, "pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.