Advertisement

SEPUTAR JOGJA : Taat Membayar, 750 Wajib Pajak Dapat Pengembalian

Redaksi Solopos
Rabu, 04 September 2013 - 16:58 WIB
Maya Herawati
SEPUTAR JOGJA : Taat Membayar, 750 Wajib Pajak Dapat Pengembalian One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su - Files (SINGAPORE / Tags: BUSINESS)

Advertisement

[caption id="attachment_444280" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/seputar-jogja-taat-membayar-750-wajib-pajak-dapat-pengembalian-444277/file-photo-illustration-of-indonesian-rupiah-notes-8" rel="attachment wp-att-444280">http://images.harianjogja.com/2013/09/uang-ILUSTRASI-reuters.jpg" alt="" width="300" height="208" /> Taat Membayar, 750 wajib pajak dapat pengembalian dari Pemerintah Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA-Sekitar 50% wajib pajak hotel dan restoran di Kota Jogja memperoleh kompensasi atau pengembalian pajak dari pemerintah daerah setempat karena dinilai taat membayar pajak selama setahun terakhir.

Advertisement

"Dari sekitar 750 wajib pajak hotel dan restoran, terdapat 331 hotel dan restoran yang memperoleh kompensasi atau pengembalian pajak," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kadri Renggono di Jogja, Rabu (4/9/2013).

Restoran dan hotel yang memperoleh pengembalian pajak daerah tersebut merupakan wajib pajak yang tertib dan taat dalam melakukan pembayaran pajak daerah setiap bulannya.

Total dana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jogja untuk pembayaran kompensasi tersebut sebesar Rp635,3 juta yang terdiri dari Rp484,15 juta untuk 189 wajib pajak hotel dan Rp151,15 juta untuk 142 wajib pajak restoran.

Nilai kompensasi terbesar yang diperoleh wajib pajak hotel mencapai Rp57 juta dan nilai terkecil Rp200.000, sedang nilai kompensasi terbesar yang diterima wajib pajak restoran Rp16,9 juta dan terkecil Rp200.000. Besaran nilai kompensasi disesuaikan dengan besaran pajak yang dibayarkan.

Dasar hukum pemberian komspensasi pengembalian pajak daerah salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yaitu disebutkan satu dari lima persen pajak yang dibayarkan dikembalikan ke wajib pajak, sedang sisanya empat persen digunakan untuk promosi.

Selain memperoleh pengembalian pajak berupa dana tunai, wajib pajak juga memperoleh plakat sebagai tanda telah membayar pajak dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

"Plakat tersebut bisa ditempel di masing-masing tempat usaha untuk memotivasi wajib pajak agar teris taat dan tertib dalam menyetorkan pajak setiap bulannya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jogja, Titik Sulastri mengatakan, penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

"Setiap wajib pajak harus tertib dalam menyetorkan pajak. Kompensasi yang diterima juga akan menjadi teladan bagi wajib pajak lain untuk membayar pajaknya," kata Titik.

Penerimaan pajak daerah dari hotel dengan target sekitar Rp64 miliar menyumbang sekitar 20% dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sekitar Rp300 miliar. Sedang target penerimaan pajak restoran adalah sekitar Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement