Advertisement
PAJAK PERUSAHAAN : Wow, MAK Bayar Rp19 Miliar
Advertisement
Pajak perusahaan, PT MAK menjadi pembayar terbesar di DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN- PT. Mega Andalan Kalasan (MAK) dinobatkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar untuk Kabupaten Sleman. Pada 2014, perusahaan yang bergerak dalam industri peralatan rumah sakit tersebut menyetorkan pajak senilai Rp19 miliar ke kas Negara.
Advertisement
Penyerahan penghargaan ini diberikan oleh Kepala KPP Sleman, Yusron Purbatin Hadi kepada CEO MAK Boentoro. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan di sela reuni komunitas seniman yang tergabung di Sanggar Bambu yang digelar mengadakan pameran seni lukis dan patung di Joglo MAK kawasan Prambanan Techno Park.
Yusron mengatakan, KPP mengapresiasi perusahaan seperti MAK yang memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Padahal situasi ekonomi dan politik tidak menentu, namun MAK mampu memberi kontribusi besar dalam bentuk pembayaran pajak kepada Negara.
“MAK merupakan perusahaan yang masuk kategori pembayar pajak terbesar di wilayah Sleman,” kata Yusron di sela penyerahan penghargaan, Jumat (23/1/2015).
CEO MAK Boentoro mengatakan sengaja menerima penghargaan tersebut di tengah acara kegiatan seni dengan maksud untuk memberikan pembelajaran kepada seniman dan petugas pajak. Boentoro berharap para seniman mulai sadar membayar pajak, sementara petugas pajak bisa lebih santun dan humanis dalam menghadapi wajib pajak.
“Saya berharap petugas pajak tidak lagi terkesan sangar dan menakutkan tapi menjadi lebih santun,” kata Boentoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement



