Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Suasana kampung Jogja di Grand Inna Malioboro. (Ist)
Menampilkan kuliner spesial khusus di Sabtu malam pukul 19.00-21.30 WIB
Harianjogja.com, JOGJA—Tampil percaya diri, hotel yang sebelumnya dikenal dengan nama Inna Garuda, kini beroperasi dengan nama baru yaitu Grand Inna Malioboro.
Untuk memberikan sentuhan yang berbeda berwisata kuliner, Grand Inna Malioboro yang berada tepat di jantung Kota Jogja menampilkan kuliner spesial khusus di Sabtu malam pukul 19.00-21.30 WIB hanya Rp98.000 per orang.
“Nantinya dapat menikmati semua makanan yang disajikan oleh Chef Gion dan menikmati pertunjukan langsung,” ungkap Public Relations Manager Grand Inna Maliobboro, Retno Kusuma, dalam rilisnya kepada Harian Jogja, Kamis (4/5/2017).
Berbagai menu makanan tersedia di Kampung Jogja, seperti salad, slada Djawa, trancam Wonosari, angkringan Malioboro, aneka gorengan, sambal goreng krecek ataupun menu Jogja Sweet, yang berupa grontol, tiwul, gatot, sawut dan cenil. Dapatkan harga spesial diskon 15% untuk pemesanan 10 orang hingga akhir Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Dato' Sri Tahir menyebut penunjukannya sebagai anggota Wantimpres Prabowo merupakan suatu kehormatan dan menyerahkan agenda kepada Pratikno.
MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.