Advertisement

Tekfin yang Masuk Uji Coba Harus Penuhi 6 Syarat Ini

Abdul Rahman
Minggu, 08 April 2018 - 12:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tekfin yang Masuk Uji Coba Harus Penuhi 6 Syarat Ini Abdul Rahman Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018). - JIBI/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebelum masuk ke tahap perizinan, teknolofi finansial (tekfin) akan diuji coba. Setidaknya ada enam unsur yang harus dilengkapi tekfin agar lolos seleksi.

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, dasar hukum regulatory sandbox adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial.

Advertisement

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya.

Tujuannya guna memberi ruang bagi tekfin untuk memastikan lebihh lanjut bahwa produknya telah memenuhi kriteria teknologi finansial.

Adapun tekfin yang dapat diuji coba harus memenuhi sedikitnya enam unsur, yaitu masuk kategori sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat bagi konsumen, tidak eksklusif, bisa dipakai massal dan telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko.

Sejauh ini sudah ada 15 perusahaan tekfin yang terdaftar di BI. Namun, baru satu tekfin yang dinyatakan masuk dalam regulatory sandbox yaitu TokoPandai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement