Advertisement

Satgas Waspada Investasi Rilis 18 Entitas Ilegal & Diwaspadai

M. Taufikul Basari
Selasa, 10 April 2018 - 14:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
 Satgas Waspada Investasi Rilis 18 Entitas Ilegal & Diwaspadai Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 18 entitas ilegal yang patut diwaspadai. Warga diimbau berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pengumuman tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini.

Advertisement


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya dalam rilis resmi, Selasa (10/4/2018).

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

 

No.Nama EntitasKegiatan Usaha
1.      Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
2.      PT Duta Network IndonesiaPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
3.      KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa CenterPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
4.      PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin   
5.       PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit EmassPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6.      UFS AtomyPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
7.      Atomyindo.comPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
8.      Ufs100.comPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
9.      Powerful Network Building (PNB)Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
10.   Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.comCryptocurrency
11.   Voltroon/https://voltroon.comCryptocurrency
12.   Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/Cryptocurrency
13.   Java Coin/javacoin.coCryptocurrency
14.   WX Coin/wxcoins.comCryptocurrency
15.   Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/Cryptocurrency
16.   www.unosystem.usInvestasi Uang
17.   PT Pollywood Internasional IndonesiaInvestasi Saham
18.   PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.comPialang Berjangka tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement