Advertisement
Mulai 1 Mei, Pelanggan Prabayar yang Belum Registrasi Akan Diblokir Total

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Aturan registrasi kartu seluler prabayar akan mulai diterapkan dan kartu yang belum registrasi akan diblokir pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor prabayar yang belum teregistrasi hingga 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018. Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data Internet.
Advertisement
Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir” tegas Ramli, seperti dilansir situs resmi Kominfo, Jumat (27/3/2018).
Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, imbau Ramli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
- Belum Terdampak Tarif Trump, Ekspor DIY Maret 2025 Mencapai 46,33 Juta Dolar AS
- Harga Emas Hari Ini Stabil, Cek di Sini!
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
- Terjadi Lonjakan Arus Balik Libur Waisak, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Berangkat ke Stasiun Lebih Awal
Advertisement