Advertisement
Mulai 1 Mei, Pelanggan Prabayar yang Belum Registrasi Akan Diblokir Total
Ilustrasi SIM Card (Unnect)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Aturan registrasi kartu seluler prabayar akan mulai diterapkan dan kartu yang belum registrasi akan diblokir pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor prabayar yang belum teregistrasi hingga 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018. Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data Internet.
Advertisement
Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir” tegas Ramli, seperti dilansir situs resmi Kominfo, Jumat (27/3/2018).
BACA JUGA
Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, imbau Ramli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
- LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks Persaingan Usaha Tunjukkan Tren Positif pada 2025
- Rupiah Menguat ke Rp16.782 Saat Uji Calon Deputi BI Berjalan
- Menkeu Siapkan Perluasan Bandwidth Coretax Jelang Puncak Lapor SPT
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
Advertisement
Advertisement



