Advertisement

Adira Insurance Meluncurkan 3 Produk Asuransi Mudik

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 05 Mei 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Adira Insurance Meluncurkan 3 Produk Asuransi Mudik Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Selama musim mudik, Adira Insurance meluncurkan produk khusus untuk melindungi pemudik melalui Asuransi Mudik. 

Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 2,7 Miliar. 

Advertisement

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, mengungkapkan produk ini dirancang karena Adira paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat. “Kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” katanya. 

Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik. 

Selama mudik 2018, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance. 

Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK. Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. 

“Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik. Karena kami juga melindugi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya,” ungkap Tanny dalam siaran persnya. 

Namun manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018. 

Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.

 Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal tujuh hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” ungkap Tanny. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement