Advertisement
BI Cabut 4 Uang Kertas Emisi 1999 & 1998, Berikut Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia telah memutuskan untuk mencabut dan menarik uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tahun emisi 1999 serta Rp20.000 dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Adapun jenis uang yang dimaksud adalah pecahan Rp100.000 dengan gambar Bapak Proklamasi Soekarno dan Hatta, pecahan Rp50.000 bergambar W.R. Soepratman, pecahan Rp20.000 gambar Ki Hadjar Dewantara dan pecahan Rp10.000 gambar Cut Nyak Dien.
Advertisement
Keputusan tersebut dituangkan dalam peratusan BI No. 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat BI atau kantor perwakilan hingga 31 Desember 2018.
Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mempersilahkan masyarakat untuk datang ke kantor BI terdekat. Kasir BI yang akan memeriksa uang yang ditukar asli atau tidak.
"Sepanjang asli tentunya akan ditukar satu banding satu, demikian infonya," ujar Agusman, Minggu (24/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Kamis 21 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mendag: Pakaian Bekas Impor Rusak Industri Dalam Negeri
- Perubahan Sistem Bank Mandiri Taspen Rampung, Layanan Kini Makin Andal
- Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 20 Agustus 2025 Termurah RpRp998.500
- OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian di Deli Serdang, Ini Alasannya
- Rp120 Triliun Uang Masyarakat Raib Gegara Investasi dan Pinjol Ilegal
- Saham Bank BCA Anjlok, Gegara Isu Mau Diambil Alih Danantara
- Bunga Acuan Dipangkas Lagi Jadi 5 Persen, Ini Penjelasan BI
Advertisement
Advertisement