Advertisement
OJK Kembali Jaring 182 P2P Lending Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi kembali menjaring peer to peer (P2P) lending ilegal. Kali ini Satgas menemukan 182 entitas ilegal berdasarkan hasil screening dari aplikasi Google Playstore.
Ketua satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta kepada perusahaan ilegal tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Setelah itu, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi, menyelesaikan kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Advertisement
“Kami juga minta pembangun developer, web portal, dan agen periklanan digital untuk melakukan screening sebelum menampilkan iklan, mereka menyeleksi platform yang legal,” katanya, Jumat (7/9).
Penemuan tersebut menggenapkan hasil temuan Satgas menjadi 407 entitas ilegal sejak temuan pada Juli 2018 sebanyak 227 fintech lending ilegal. Tongam memaparkan dari 182 entitas tersebut, kebanyakan berasal dari Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat (AS) dan Thailand.
Sebagai informasi tambahan, dari 227 fintech lending ilegal temuan Satgas, terdapat dua entitas yang sebenarnya lega dan telah mengantongi surat terdaftar dari OJK. Keduanya adalah Bizloan yang didirikan oleh PT Bank Commonwealth dan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa. Di saat yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 10 entitas ilegal lain yang bergerak di bidang investasi ilegal.
“Mereka menawarkan investasi dengan bunga tinggi sehingga dipastikan merugikan masyarakat. Nomor tiga dan empat [lihat grafis] adalah penjelmaan dari perusahaan yang sudah dihentikan,” katanya.
Hingga Januari-September 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 108 entitas. Menurutnya, temuan tersebut bukanlah sebuah prestasi. “Ini masalah. Bagaimana bisa masyarakat tergiur?” katanya
Syarat Perizinan
Berdasarkan aturan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara P2P lending terdaftar diberikan waktu satu tahun untuk menyiapkan pengajuan perizinan kepada OJK. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah perusahaan belum siap. Buktinya, ada lima perusahaan yang mengundurkan diri atau mencabut status terdaftarnya di OJK.
Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Sulaeman mengatakan OJK akan memberikan kelonggaran untuk mengurus syarat perizinan. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang membutuhkan waktu agak panjang, seperti audit dan ISO 27001. Masing-masing membutuhkan waktu sekitar empat-enam bulan. Persyaratan wajib lainnya adalah pemenuhan 27 SOP bagi setiap perusahaan.
"Jika penyelenggara paling tidak sudah memenuhi persyaratan perizinan sekitar 70 persen-80 persen bisa minta perpanjangan pendaftaran. Namun perpanjangannya mungkin hanya beberapa bulan saja, tidak sampai satu tahun," katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), (5/9).
Harapannya, kelonggaran yang diberikan OJK ini dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mempersiapkan persyaratan perizinan dengan lebih baik.
Setiap perusahaan yang membatalkan status terdaftarnya dapat mengajukan kembali pendaftaran ke OJK. Sementara, jika status tersebut dicabut oleh OJK, penyelenggara tidak bakal bisa mendapat kesempatan terdaftar kembali sebagai penyelenggara P2P lending.
"Jangan ada asumsi jika satu perusahaan terdaftar akan beroperasi sepanjang masa. Kalau memang nanti yang mendapat izin lebih sedikit dari yang terdaftar memang harus begitu. Kalau tidak malah artinya OJK tidak bekerja," tegasnya.
Aji menilai semua persyaratan perizinan yang ditetapkan OJK sangat masuk akal dan tidak berlebihan. Buktinya, banyak perusahaan yang sudah bisa mendapatkan ISO 27001.
Selama penyelenggara mengerahkan upaya yang serius untuk mengajukan proses perizinan, Aji optimistis penyelenggara mampu mengantongi bukti perizinan.
10 Entitas Ilegal Bidang Investasi
- PT Investasi Asia Future Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Reksa Visitindo Indonesia Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Indotama Future Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Recycle Tronic Pialang Berjangka tanpa izin
- MIA Fintech FX Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Berlian Internasional Teknologi Penjualan produk secara MLM tanpa izin
- PT Dobel Network Internasional (Saverion) Penjualan produk secara MLM tanpa izin
- PT Aurum Karya Indonesia Penjualan emas dengan sistem digital
- Zain Tour and Travel Kegiatan Travel Umrah tanpa izin
- Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia Penipuan dengan modus undian berhadiah
Keterangan
MLM : multi level marketing
Sumber: wawancara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
- Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
- Dukung Difa Bike, EIGER Serahkan 4 Motor Listrik Modifikasi
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Advertisement
Advertisement