Advertisement
Pph Impor Pengaruhi Harga CBU & CKD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui dengan berlakunya tarif baru pajak penghasilan (PPh) impor akan mempengaruhi harga mobil completly built-up (CBU) dan completly knocked down atau CKD.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Sujantoro mengatakan secara umum perlakuan kepabeanan sama, yang berubah hanya mengenai tarif PPh impor. "Kalau prosedur Kepabeanan nya tetep sama, PPh impor jadi 10 persen dari yang tadinya 7,5 persen," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (1/10).
Advertisement
Selain masalah bea masuk, Kementerian Perindustrian dan kalangan pelaku usaha di sektor otomotif kompak meminta pemerintah untuk menghapus tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum muncul opsi ini, para pelaku usaha mengusulkan kepada pemerintah supaya menurunkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil yang dirakit secara utuh untuk mendorong investasi otomotif.
Saat ini PPnBM yang dikenakan, baik bagi mobil impor secara utuh (CBU) maupun terurai (CKD) masih sama sehingga memengaruhi minat untuk berinvestasi di Indonesia.
Tarif mengenai PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.03/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah membedakan PPnBM sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan dengan mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan mesin 1.501 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc.
Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%-20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Advertisement

Puluhan Hotel Ilegal Marak di Bantul, Pemkab Minta Segera Urus Izin
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Test Ride Motor Honda Bagi Konsumen
- Begini Cara Pemda DIY Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 4,8 Persen hingga 5,6 Persen di 2025
- Harga Pangan Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Bawang Merah dan Daging Ayam Turun
- Cek Keaslian AHM Oil Lewat Aplikasi Motorku X
- Okupansi Capai 109 Persen, Kereta Api Jadi Moda Transportasi Favorit Selama Libur Waisak
- OJK Memblokir Ribuan Nomor Kontak Debt Collector
- Petani Tembakau Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Cukai Rokok
Advertisement