Advertisement

Saat Harbolnas, LKY Imbau Pengusaha Penuhi Hak Konsumen

Rheisnayu Cyntara
Senin, 12 November 2018 - 07:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Saat Harbolnas, LKY Imbau Pengusaha Penuhi Hak Konsumen Ilustrasi belanja online - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengimbau agar pengusaha yang turut berpartisipasi dalam Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Minggu (11/11) untuk tetap memenuhi hak-hak konsumen yang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, pembeli juga diimbau agar tetap bijak dalam berbelanja.

Ketua LKY Saktyarini Hastuti mengatakan kegiatan tahunan Harbolnas memang sudah jamak diselenggarakan, bahkan setiap tahunnya makin banyak pula pengusaha baik kecil maupun besar yang turut serta. Mulai dari yang menjual produknya melalui e-commerce ataupun secara mandiri. Mereka biasanya memberikan diskon besar-besaran selama Harbolnas. Meski demikian, Rini tetap mengimbau agar para pengusaha tak lantas mengabaikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang.

Advertisement

Rini mencontohkan pasal 4 ayat c, Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ia mengkritisi soal diskon yang diberikan oleh para pengusaha selama Harbolnas berlangsung. Menurutnya, konsumen berhak tahu akan harga normal suatu barang yang dijual sebelum didiskon sehingga konsumen tidak merasa dirugikan saat membeli barang diskon tersebut.

“Karena belajar dari pengalaman, banyak pengusaha yang menaikkan harga dahulu sebelum memberikan diskon. Artinya ia tidak menampilkan harga sesuai aslinya. Misalnya harga normal Rp100.000 tetapi sebelum diskon, harga dinaikkan dulu Rp120.000 sebelum diberi diskon 20 persen sehingga diskon sebenarnya tak sampai 20 persen. Hal seperti ini yang harus dipatuhi para pengusaha,” katanya kepada Harian Jogja, Minggu (11/11).

Meskipun Rini menyebut belum ada aduan yang masuk ke LKY terkait dengan Harbolnas ini, menurutnya pengusaha tak bisa lantas mengabaikannya. Menurutnya mencari keuntungan bukanlah hal yang dilarang tetapi pemenuhan hak konsumen tetap menjadi kewajiban para pengusaha.

Di sisi lain, ia juga mengimbau para konsumen agara tetap bijak berbelanja selama Harbolnas, tidak lantas kalap membeli barang-barang yang tidak diperlukan. Rini menyadari promo yang ditawarkan oleh para pengusaha kerapkali sangat menggiurkan. Mulai dari diskon besar-besaran hingga bonus berupa produk ataupun dibebaskan atas bea pengiriman. Namun menurutnya konsumen harus selalu teliti sebelum membeli barang yang diinginkan. “Beli apa yang memang dibutuhkan, bijak dalam membelanjakan uang, dan jangan lantas menghambur-hamburkan uang selama momen Harbolnas ini,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement