Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara-Mohammad Ayudha
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) M.Jusuf Kalla menilai kendati uang muka atau down payment (DP) 0% dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan mobil maupun motor tetapi akan membawa risiko yang tinggi.
Menurut wapres yang akrab disapa JK ini, kebijakan DP 0% untuk penyaluran pembiayaan berisiko tinggi atau high risk. "Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk, jangan pula begitu," ujar JK dilansir dari Antaranews, Senin (14/1/2019).
"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," lanjut Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP 0% ini tertuang dalam Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1/2019). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu untuk mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Oleh karena itu uang muka 0% hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah 1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Masa tunggu haji reguler turun menjadi rata-rata 26 tahun. Pemerintah masih mengkaji berbagai skema percepatan keberangkatan jemaah.
Ketua RT mengungkap tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pernah mengirim ancaman serupa kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meraih penghargaan dalam Jogja Brand and Business Awards 2026 sebagai “Kepala Daerah Akselerator Pariwisata
Kemarau memicu krisis air di Padukuhan Kemesu, Rongkop. Warga membeli air Rp120.000 per tangki sambil menunggu pasokan PDAM membaik.
Ajang bergengsi Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 resmi dibuka oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Rabu (15/7/2026)