Advertisement

BPD Perluas Jangkauan Kredit hingga Kecamatan

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 29 Januari 2019 - 01:32 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPD Perluas Jangkauan Kredit hingga Kecamatan Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Target pertumbuhan tahunan yang cukup besar pada 2019 ini membuat BPD DIY terus mencari strategi yang tepat untuk dapat memenuhi target tersebut. Salah satu caranya adalah memperluas jangkauan kredit dengan memperbanyak unit-unit layanan di tingkat kecamatan untuk dapat menjangkau nasabah UMKM.

Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad mengklaim pada 2018 lalu target kredit yang ditetapkan oleh BPD mampu diraih. Oleh sebab itu pada 2019 ini, target tahunan tersebut dinaikkan pada kisaran 14,5% atau menurutnya lebih tinggi di atas rata-rata pertumbuhan industri baik tingkat regional maupun nasional. Santoso mengakui target ini cukup menantang. Apalagi dengan komposisi 48% untuk kredit konsumtif dan 52% untuk kredit produktif, pihaknya harus mencari cara untuk dapat mencapai target tersebut.

Advertisement

Strategi yang akan diterapkan tahun ini menurut Santoso adalah dengan membentuk strategic business unit di tingkat kecamatan atau dalam kata lain memperbanyak unit layanan di tingkat kecamatan. Misalnya kecamatan yang telah memiliki kantor kas BPD DIY akan ditingkatkan menjadi kantor cabang pembantu sehingga layanan yang dapat diakses nasabah menjadi lebih banyak dan menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk lebih mendekatkan diri ke para pelaku bisnis mikro dan kecil yang selama ini belum terjangkau oleh BPD DIY.

"BPD DIY sudah ada di hampir seluruh kecamatan di Jogja, kecuali beberapa kecamatan pengembangan baru. Dengan pengakses kredit paling besar ada di Kecamatan Semin, Condongcatur, Prambanan, Kotagede, Godean, dan Pakem," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (27/1).

Strategi BPD

Satoso menuturkan strategi ini diterapkan karena pasar kredit utama BPD DIY merupakan pelaku UMKM. Hal itu terlihat dari porsi program kredit produktif bagi UMKM yang cukup banyak pilihannya. Pertama, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan usaha ritel atau kecil hingga 48 bulan untuk Modal Kerja (MK) dan 60 bulan untuk investasi (INV) dengan bunga 7%. Beberapa sektor usaha yang dapat dibiayai KUR ialah pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa-jasa. Kedua, Kredit Mikro Ekonomi Produktif yang dapat digunakan oleh perorangan ataupun kelompok dengan plafon maksimal hingga Rp100 juta. Kredit ini berjangka waktu hingga 24 bulan (MK) atau 48 bulan (INV). Ketiga, program Pembinaan Usaha Keluarga Sejahtera Mandiri (Pundi) bagi debitur perorangan atau kelompok (5-10 orang) dan plafon maksimum hingga Rp100 juta.

Keempat, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati. Kredit ini diberikan kepada nasabah melalui kelompok tani dan atau koperasi, baik untuk modal kerja maupun investasi dengan hangka waktu kredit ini sesuai dengan siklus tanam maksimum lima tahun. Besarnya plafon untuk individual bagi petani, peternak, nelayan, pekebun, dan pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok maksimal Rp50 juta, koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, kedelai maksimal Rp500 juta, dan kelompok tani dalam rangka pengadaan atau peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain, maksimal Rp500 juta. Kelima, Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) yang bertujuan mengembangkan usaha pembibitan sapi secara berkelanjutan. Kredit ini diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok, koperasi, dan perusahaan pembibitan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan. Jangka waktu kredit berdasarkan siklus usaha dan proyeksi arus kas, maksimum enam tahun.

Keenam, Kredit kepada Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP) yang diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam untuk memperkuat permodalan koperasi untuk disalurkan kepada UMKM. Ketujuh, Kredit Mikro Makarya untuk para pedagang di pasar, baik untuk modal kerja, investasi, maupun pembelian kios atau los pasar baru. Sistem angsuran dilakukan dengan jemput bola, bisa harian, mingguan, bulanan, atau pasaran. Bisa dengan sistem "sebrakan". Bunga mulai 16% per tahun efektif, setara 0,74% per bulan. Kedelapan, Kredit Multi Usaha (KMU) yang ditujukan untuk keperluan usaha dengan plafon sesuai kemampuan, maksimum 90% dari gaji bulanan. Kredit ini berjangka waktu maksimum 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement