Advertisement
Per 21 Maret 2019, JNE Sesuaikan Tarif 19%
Booth JNE di FKY - Ist/JNE
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–JNE kembali menyesuaikan tarif, baik kenaikan maupun penurunan. Penyesuaian ini berlaku per 21 Maret 2019 untuk pengiriman paket dengan kota asal maupun tujuan ke beberapa wilayah selain Jabodetabek dalam servis regular, OKE dan YES. Penyesuaian ini dilakukan agar dapat terus mempertahankan kualitas pelayanan prima kepada seluruh pelanggan.
Eri Palgunadi, VP of Marketing JNE, menyampaikan demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, serta melanjutkan inovasi ataupun pengembangan di berbagai bidang, maka penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan. "Tentunya langkah ini dijalankan dengan penuh pertimbangan maksimal agar dapat memberikan hasil terbaik dalam semangat tagline Connecting Happiness bagi masyarakat," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (19/3).
Advertisement
Selama tiga tahun terakhir, baru kali ini JNE kembali menyesuaikan tarif secara nasional. Hal ini didorong oleh berbagai faktor eksternal dan internal. “Penyesuaian tarif pengiriman atau ongkir JNE kali ini, baik kenaikan maupun penurunan secara nasional di semua produk layanan, yang akan berlaku rata-ratanya adalah sekitar 19 persen," terang Eri.
Eri juga mengatakan penyesuaian tarif pengiriman ini sebagai langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini yang dinamis. "Beragam tantangan muncul, tetapi peluang atau kemudahan dalam proses pengiriman juga bertambah dengan adanya pembangunan. Karena itu, JNE harus terus inovatif dan kreatif melalui strategi distribusi yang efektif dengan memaksimalkan penggunaan moda transportasi udara, darat, maupun laut dalam mengirimkan paket seluruh pelanggan," kata dia.
BACA JUGA
Pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, serta yang lainnya, memungkinkan kenaikan tarif dapat diimbangi juga dengan penurunan. Hal ini, karena JNE berupaya untuk memanfaatkan seluruh kapabilitas perusahaan, sehingga strategi yang efektif dapat dijalankan dengan terus mengedepankan SLA (Service Level Agreement) kepada pelanggan.
“Dalam bidang infrastruktur misalnya, selain jaringan yang terus ditambah, Mega Hub yang dapat menangani hingga satu juta paket per hari saat ini juga sedang berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2019. Begitu pula dalam hal teknologi informasi seperti management cloud dan yang lainnya, juga ditingkatkan, agar di waktu yang akan datang dapat terus menangani kapasitas pengiriman yang meningkat secara konsisten setiap tahun sebesar kurang lebih 30 persen," tutur Eri.
Tidak hanya di bidang yang berkaitan dengan aktivitas operasional, program untuk meningkatkan salah satu sektor penting bagi JNE, yaitu lingkungan, juga terus diselenggarakan. “Pemberdayaan komunitas seperti JNE Ngajak Online, digelar di beberapa kota secara gratis untuk mendongkrak daya saing UKM. Beragam bentuk program CSR juga diadakan dengan tujuan untuk mendorong taraf hidup masyarakat”, pungkas Eri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Angin Kencang Melanda Bantul, Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Lumpuh, Industri Plastik RI Berburu Bahan Baku ke Afrika
- Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM Makanan Minuman di DIY
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp83 Ribu, Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, Enam Bank Dicabut Izin
- Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
Advertisement
Advertisement







