Advertisement
Wow, Pajak di New York Paling Tinggi di AS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemilik hunian di New York harus membayar pajak paling tinggi di Amerika Serikat.
Dilansir dari Bloomberg, Kamis (4/4/2019), pemilik rumah keluarga di New York, dan di kota-kota pinggirnya harus membayar pajak rata-rata hingga US$9.700 pada tahun lalu, menjadi yang teratas di Attom Data Solutions untuk wilayah di Seluruh Amerika Serikat dengan populasi lebih dari dua juta penduduk.
Advertisement
Di antara seluruh negara bagian yang tercatat, wilayah Westchester di New York, yang merupakan Ibu Kota dari kota-kota kaya seperti Scarsdale dan Bronxville, menduduki peringkat pertama dengan tagihan tertinggi mencapai US$17.392 atau sekitar Rp243.488.000.
Jumlah tersebut naik dari US$17.179 pada tahun sebelumnya dan hampir dua kali lipat dari batasan US$10.000 yang dikeluarkan Federal pada pajak untuk negara-negara bagian.
Menyusul, penduduk Rockland County harus membayar pajak sebesar US$12.925 dan Marin County di California Utara harus membayar pajak senilai US$12.242.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement