Advertisement
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Untungkan BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyesuaian batasan usia pensiun menjadi 57 tahun dinilai memperkuat pendanaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Penyesuaian yang diatur Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun itu pun diyakini tidak akan memberikan dampak pada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola DJS.
Advertisement
Regulasi yang merupakan turunan Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu menetapkan usia pensiun untuk pertama kali adalah 56 tahun. Pasal 15 regulasi itu, juga menyebutkan batasan itu menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun, demikian tertulis pada Pasal 15 UU tersebut.
“Ketentuan perubahan usia pensiun tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan DJS Pensiun di masa yang akan datang,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Bisnis pekan lalu.
Utoh menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara masa iure dengan masa menerima manfaat pensiun. Pasalnya, usia harapan hidup Indonesia sudah mencapai di atas 70 tahun.
Di sisi lain, Utoh menjelaskan pengelolaan DJS Pensiun sudah disesuaikan dengan profil kewajiban dengan sudah memperhitungkan perubahan usia pensiun tersebut. Dengan begitu, sebutnya, secara umum tidak ada dampak perubahan usia pensiun terhadap pengelolaan DJS Pensiun.
“Karena sejak awal perubahan usia pensiun yang diatur dalam ketentuan perundangan sudah diperhitungkan. Penyesuaian investasi masih perlu dilakukan terkait penyesuaian aset dengan profil maturitas kewajibannya.”
Lebih lanjut, Utoh mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut dengan menggunakan kanal-kanal resmi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan media pada setiap kesempatan pemberitaan atau publikasi terkait ketentuan aturan klaim program Jaminan Pensiun (JP) tersebut.
Selain itu, Utoh juga menjelaskan ketentuan penyesuaian batas usia tersebut hanya berlaku untuk klaim program JP, sedangkan peserta tetap dapat melakukan klaim program Jaminan Hari Tua saat memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.
“Dengan kata lain, aturan Klaim JHT tidak sama dengan aturan klaim JP yang diatur sesuai dengan masa usia pensiun. Jika pekerja dinyatakan telah berhenti, maka dana JHT yang dimiliki dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan QRIS Palsu
- Realisasi Investasi Dalam Negeri Triwulan III Capai Rp491,4 Triliun
- Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Perkuat Kepatuhan dan Transparansi
- Harga Cabai Merah Naik, Bawang Merah Turun Hari Ini
- Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
Advertisement
Advertisement