Advertisement

KPPU Selidiki Kasus Diskriminasi Diver Grab

Budi Cahyana
Rabu, 15 Mei 2019 - 19:32 WIB
Budi Cahyana
KPPU Selidiki Kasus Diskriminasi Diver Grab Ilustrasi Grab - Reuters/Edgar Su

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan tengah mendalami maraknya perang tarif hingga promo jor-joran operator penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan perlakuan diskriminasi Grab terhadap mitra driver mereka.

Ketua KPPU Daerah Medan Ramli Simanjuntak mengatakan setelah penerapan tarif baru ojek online, pihaknya mendalami perang tarif dan perlakuan diskriminasi serta terus mendalami perlakuan penyedia aplikasi tersebut terhadap konsumen mereka.

Advertisement

“Untuk penyelidikan indikasi diskriminasi oleh Grab masih tetap berjalan. Kami tunggu hasil tim di Jakarta ini sudah karena dianggap kasus nasional,” ujar dia melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).

Grab disebut menjalankan pola diskriminasi terhadap para driver mitra kerja mereka di Medan. Dalam praktiknya, aplikator berbagi tumpangan asal Malaysia itu lebih memprioritaskan memberikan pesanan bagi mitra pengemudi Grab Car yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI), daripada mitra yang belum tergabung dalam naungan anak perusahaan tersebut. Perlakuan diskriminasi ini telah memicu aksi unjuk rasa mitra pengemudi di Medan.

“Timnya sedang bekerja. Jadi kita tunggu saja. Masih dalam penyelidikan, jadi belum mau dibuka,” tulis Ramli dalam layanan pesan singkat.

Terkait aksi perang tarif yang terindikasi ke arah monopoli, dia menyebutkan, belum ada temuan yang mengarah ke dugaan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap memonitor dampak perang tarif yang jor-joran tersebut.

Pemerintah sebelumnya memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu masih berlangsungnya perang tarif, promo dan diskon antar penyedia layanan ojek online saat ini.

“Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak,” kata pengamat ekonomi Kota Medan Gunawan Benyamin, Senin (13/5/2019).

“Ini sebelumnya sudah saya khawatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat.”

Indikasi terjadinya perang tarif ini hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar. Nanti ujung-ujungnya, praktik di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli. Akan muncul ojol yang dominan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement