Advertisement
KPPU Selidiki Kasus Diskriminasi Diver Grab
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan tengah mendalami maraknya perang tarif hingga promo jor-joran operator penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan perlakuan diskriminasi Grab terhadap mitra driver mereka.
Ketua KPPU Daerah Medan Ramli Simanjuntak mengatakan setelah penerapan tarif baru ojek online, pihaknya mendalami perang tarif dan perlakuan diskriminasi serta terus mendalami perlakuan penyedia aplikasi tersebut terhadap konsumen mereka.
Advertisement
“Untuk penyelidikan indikasi diskriminasi oleh Grab masih tetap berjalan. Kami tunggu hasil tim di Jakarta ini sudah karena dianggap kasus nasional,” ujar dia melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Rabu (15/5/2019).
Grab disebut menjalankan pola diskriminasi terhadap para driver mitra kerja mereka di Medan. Dalam praktiknya, aplikator berbagi tumpangan asal Malaysia itu lebih memprioritaskan memberikan pesanan bagi mitra pengemudi Grab Car yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI), daripada mitra yang belum tergabung dalam naungan anak perusahaan tersebut. Perlakuan diskriminasi ini telah memicu aksi unjuk rasa mitra pengemudi di Medan.
“Timnya sedang bekerja. Jadi kita tunggu saja. Masih dalam penyelidikan, jadi belum mau dibuka,” tulis Ramli dalam layanan pesan singkat.
Terkait aksi perang tarif yang terindikasi ke arah monopoli, dia menyebutkan, belum ada temuan yang mengarah ke dugaan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap memonitor dampak perang tarif yang jor-joran tersebut.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu masih berlangsungnya perang tarif, promo dan diskon antar penyedia layanan ojek online saat ini.
“Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak,” kata pengamat ekonomi Kota Medan Gunawan Benyamin, Senin (13/5/2019).
“Ini sebelumnya sudah saya khawatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat.”
Indikasi terjadinya perang tarif ini hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar. Nanti ujung-ujungnya, praktik di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli. Akan muncul ojol yang dominan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
Advertisement
RSUD Wonosari Kebanjiran, Ternyata Sumbatan Drainase Jadi Biangnya
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
- Harga Emas Batangan Stabil di Kamis 26 Desember 2024
- Mulai 3 Januari 2025, Super Air Jet Luncurkan Penerbangan Non-stop Pertama dari Ternate ke Jakarta
- 20 Bank Ditutup selama 2024, OJK Ungkap Proyeksi BPR di 2025
- Berisiko Ditagih Secara Intimidatif, OJK DIY Ingatkan Cek Legalitas Pinjol
Advertisement
Advertisement