Advertisement
ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol untuk Cegah Predatory Pricing
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana yang digulirkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur promo penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi diyakini akan mampu mencegah adanya praktik promosi yang tidak wajar hingga menjurus kepada praktik jual rugi (predatory pricing).
Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menekankan pengaturan promosi tersebut sangat penting guna mengurangi dampak kerugian yang besar bagi para penyedia jasa dan mitra pengemudi ojek online.
Advertisement
“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah konsumen dan mitra pengemudi,” ungkapnya dalam rilis yang diterbitkan oleh ICPA baru-baru ini.
Menurut Syarkawi, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat karena pada akhirnya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar. Pernyataan Syarkawi ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat di negara tersebut telah dilakukan oleh operator Grab yang berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara.
“Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.
Mengutip tindakan yang diambil Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) dengan mengenakan denda lebih dari Rp140 miliar kepada Grab, ICPA mengungkapkan sejumlah praktik tidak sehat Grab di negara tetangga Indonesia tersebut, salah satunya terkait nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi, pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra lewat program Grab Rewards Scheme dan pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, serta penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya. Praktik tidak sehat tersebut terjadi saat Grab menjadi pemain tunggal yang memonopoli pasar di Singapura.
Sementara itu, di Filipina, Philippine Competition Commission (PCC) harus menjatuhkan denda sebesar Rp4 miliar karena Grab dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan.
Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi praktik predatory pricing dan menjaga iklim persaingan usaha di industri ekonomi digital Tanah Air tetap sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Akhirnya DPUP-ESDM DIY Mulai Sosialisasi Normalisasi Tanjakan Clongop Pekan Depan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement