Advertisement

Usia Kendaraan Dibatasi, Ada Insentifkah?

Thomas Mola
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 06:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Usia Kendaraan Dibatasi, Ada Insentifkah? Ilustrasi kemacetan Jakarta. - ANTARA - Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Guna mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian menjadi, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi untuk membatasi usia kendaraan. Langkah ini dinilai sebagai awal  mulai memikirkan pembatasan usia kendaraan secara nasional. Selain hanya sebuah instruksi, hingga sejauh ini Indonesia belum menganut aturan pembatasan kendaraan. 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan sebagai sebuah instruksi, upaya pemerintah DKI Jakarta patut diapresiasi. Namum, terdapat banyak hal yang harus dipikirkan untuk menjadikan pembatasan usia kendaraan sebagai sebuah aturan. "Sekarang lihat keberanian dia [Gubernur DKI Jakarta], kan dia habis beberapa tahun lagi. Ini baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Advertisement

Agus menuturkan setelah Instruksi Gubernur, pejabat Pemprov harus bernegosiasi dengan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan payung hukum. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aturan untuk pembatasan usia kendaraan khususnya untuk kendaraan pribadi.

Dia menjelaskan pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ke konsumen jika usia kendaraan dibatasi 10 tahun. Konsumen umumnya membeli kendaraan secara kredit dan tentu akan membuat konsumen marah jika kemudian dihancurkan. "Setelah 10 tahun [kendaraan] dihancurkan, harus dapat insetif dong sebagai konsumen. Masa baru habis cicilan dihacurkan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi. Selain mengatur usia kendaraan umum, ingub tersebut juga menyasar kendaraan pribadi. Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi.

Pada 2025, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan. Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga akan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement