Advertisement
Usia Kendaraan Dibatasi, Ada Insentifkah?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Guna mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian menjadi, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi untuk membatasi usia kendaraan. Langkah ini dinilai sebagai awal mulai memikirkan pembatasan usia kendaraan secara nasional. Selain hanya sebuah instruksi, hingga sejauh ini Indonesia belum menganut aturan pembatasan kendaraan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan sebagai sebuah instruksi, upaya pemerintah DKI Jakarta patut diapresiasi. Namum, terdapat banyak hal yang harus dipikirkan untuk menjadikan pembatasan usia kendaraan sebagai sebuah aturan. "Sekarang lihat keberanian dia [Gubernur DKI Jakarta], kan dia habis beberapa tahun lagi. Ini baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Agus menuturkan setelah Instruksi Gubernur, pejabat Pemprov harus bernegosiasi dengan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan payung hukum. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aturan untuk pembatasan usia kendaraan khususnya untuk kendaraan pribadi.
Dia menjelaskan pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ke konsumen jika usia kendaraan dibatasi 10 tahun. Konsumen umumnya membeli kendaraan secara kredit dan tentu akan membuat konsumen marah jika kemudian dihancurkan. "Setelah 10 tahun [kendaraan] dihancurkan, harus dapat insetif dong sebagai konsumen. Masa baru habis cicilan dihacurkan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi. Selain mengatur usia kendaraan umum, ingub tersebut juga menyasar kendaraan pribadi. Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi.
Pada 2025, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan. Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga akan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement