Advertisement
Tersangka Jiwasraya Belum Diputuskan, Padahal 95 Saksi Sudah Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati 89 orang sudah diperiksa dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sebelumnya sudah ada 89 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ditambah enam orang saksi juga sudah diperiksa menjelang pergantian Tahun Baru 2020.
Advertisement
Enam orang saksi yang telah dipanggil tim penyidik Kejagung adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.
Ditambah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Keempat orang itu, sudah dilakukan upaya cegah dan tangkal oleh tim penyidik Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan bakal melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, dua saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu Direktur Utama Trimegah Sekuritas Indonesia Stephanus Turagan dan Presiden Direktur PT Prospera Asset Management Josep Candra.
Perkara yang sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung dengan alasan nilai uang yang dikorupsi sangat besar yaitu Rp13,7 triliun dan melibatkan sejumlah petinggi perusahaan.
Kasus tindak pidana korupsi itu terjadi karena PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada sekitar 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement