Advertisement

Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI

Stefanus Arief Setiaji
Jum'at, 10 Januari 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI TVRI - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 89/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat kabinet, Jumat (10/1/2020), tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI itu dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Advertisement

Besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai antara Rp1,5 juta—Rp21,9 juta.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada badan layanan umum yang  telah mendapatkan remunerasi.

Pemberian tunjangan itu menjadi bagian dari dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan (TVRI) dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement