Advertisement
Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI
TVRI - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 89/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat kabinet, Jumat (10/1/2020), tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI itu dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Advertisement
Besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai antara Rp1,5 juta—Rp21,9 juta.

BACA JUGA
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pemberian tunjangan itu menjadi bagian dari dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan (TVRI) dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
- Formula Baru UMP 2026 Dinilai Belum Pulihkan Upah Riil Buruh
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Jelang Natal, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Menguat
Advertisement
Advertisement



