Advertisement
Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 89/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat kabinet, Jumat (10/1/2020), tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI itu dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Advertisement
Besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai antara Rp1,5 juta—Rp21,9 juta.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pemberian tunjangan itu menjadi bagian dari dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan (TVRI) dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement