Advertisement

Harga Pertamax Series Turun Per 1 Februari 2020, Ini Rinciannya

Ipak Ayu H Nurcaya
Sabtu, 01 Februari 2020 - 13:47 WIB
Nina Atmasari
Harga Pertamax Series Turun Per 1 Februari 2020, Ini Rinciannya Ilustrasi Pertamina / Repro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa Ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Advertisement

"Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," katanya melalui siaran pers, Sabtu (1/2/2020).

Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter. Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.

Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan. Untuk detail harga BBM selengkapnya dapat dilihat di situs resmi pertamina.

Fajriyah menambahkan Pertamina kembali menghadirkan program Berbagi Berkah MyPertamina 2020 atau disingkat BBM 2020 yang merupakan program undian yang diselenggarakan oleh Pertamina sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen Pertamina yang telah setia menggunakan produk - produk Pertamina.

"Segera download aplikasi MyPertamina, dan dapatkan berbagai hadiah menarik. Informasi dapat dilihat pada instagram @MyPertamina," ujarnya.

Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beasiswa Pendidikan Diberikan untuk Siswa Gunungkidul, Dinas Pendidikan: Tidak Boleh untuk Njagong

Gunungkidul
| Selasa, 16 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement