Advertisement

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 50.000 Uang Palsu

Hadijah Alaydrus
Rabu, 26 Februari 2020 - 13:27 WIB
Nina Atmasari
Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 50.000 Uang Palsu Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO - Abriawan Abhe

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu (26/2/2020). Kegiatan ini juga merupakan kerjasama dengan Bareskrim Polri.

Dalam keterangan resmi BI, disebutkan uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017 hingga Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.

Advertisement

Uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100 sampai dengan Rp100.000. Pemusnahan uang itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan mata uang tersebut sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million – ppm).

“Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu,” papar BI.

Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Masyarakat juga dapat menjaga dan merawat uangnya agar mudah mengenali keasliannya.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement