Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 50.000 Uang Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu (26/2/2020). Kegiatan ini juga merupakan kerjasama dengan Bareskrim Polri.
Dalam keterangan resmi BI, disebutkan uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017 hingga Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Advertisement
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100 sampai dengan Rp100.000. Pemusnahan uang itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.
Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan mata uang tersebut sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million – ppm).
“Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu,” papar BI.
Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Masyarakat juga dapat menjaga dan merawat uangnya agar mudah mengenali keasliannya.
Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada kepolisian setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Pilkada Sleman: Rekap di Tingkat Kapanewon Ditarget Selesai 2 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Garuda Indonesia Travel Festival (Gatf) 2024 di Jakarta Resmi Digelar, Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
- Pakar Proyeksikan DIY Kembali Inflasi di November 2024, Ini Penyebabnya
- Rayakan HUT Ke-24, Epson Indonesia Gelar Donor Darah di Plaza Ambarrukmo
- Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
- UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup
- Turunkan Harga Minyakita hingga Setara HET, Pemkab Sleman Gelar Operasi Pasar
- Ini Pekerjaan Rumah Pariwisata DIY Menurut BI DIY
Advertisement
Advertisement