Advertisement

SBSI DIY Tuntut Omnibus Law Dibatalkan

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 09 Maret 2020 - 21:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
SBSI DIY Tuntut Omnibus Law Dibatalkan Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, menyatakan aksi turun ke jalan Gejayan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ii akan terus dilanjutkan hingga rencana aturan itu benar-benar dibatalkan.

"Ini langkah awal bukan akhir. Sampai nanti titik akhir gagalkan omnibus law. Sebab omnibus law tidak berdampak baik pada buruh, hanya untuk pengusaha. Kami menyayangkan juga banyak buruh yang sebenarnya mau ikut aksi, tetapi sulit mendapatkan izin," kata ketua SBSI, Dani Eko Wiyono, Senin (9/3).

Advertisement

Dia mengatakan selama proses pembuatan omnibus law ini hanya melibatkan para pengusaha dan tidak ada keterlibatan buruh. Aspirasi yang selama ini disampaikan kepada DPRD DIY pun, dirasanya tidak ada tindak lannjut. "Ya hanya disampaikan ke Pusat, tanpa kejelasan bagaimana lanjutnya. Seperti percuma," ujarnya.

Dikatakannya, alasan penolakan pertama lantaran masalah upah. “RUU Cipta Kerja kami anggap berusaha menghilangkan aturan upah minimum karena ada pasal tentang fleksibilitas kerja dan upah per jam. Jadi, peraturan ini disinyalir hanya akal-akalan untuk pengusaha agar bisa membayar buruh di bawah upah minimum,” ucapnya.

Kedua, soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan ini justru sangat merugikan buruh. Sebelumnya, ketentuan pesangon sudah diatur di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Di sana tertulis, besarnya pesangon bisa sampai sembilan bulan upah, untuk PHK jenis tertentu malah bisa 18 bulan. Ada juga penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon. Melihat angka ini, pemberian upah sebesar enam bulan gaji jelas penurunan,” katanya.

Alasan ketiga, soal istilah fleksibilitas pasar kerja. Dianggap sistem kerja yang fleksibel bisa diartikan kemudahan untuk perusahaan memecat pekerja. Pada UU No. 13/2003, kebijakan outsourcing atau pemanggilan pekerja lepas hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. Namun dengan sistem baru, semua jenis pekerjaan berpeluang bisa outsourcing. Ditambah lagi kekhawatiran dengan kebijakan outsurcing tenaga kerja asing yang mengancam peran-peran tenaga lokal.  

Mengakomodasi Tuntutan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan   Disnakertrans menjadi salah satu yang menyikapi masalah omnibus law ini, khususnya pada UU Lapangan Kerja. Dia mencoba mengakomodasi tuntutan yang ada terkait UU Lapangan Kerja itu.

"Kami telah coba mengakomodasi. Kemarin juga sudah ada yang menyampaikan secara tertulis apa yang menjadi tuntutan mereka. Kami sudah sampaikan ke Pusat, keputusan kan di Pemerintah Pusat," katanya.

Andung menyampaikan kalaupun ada buruh yang ingin menyampaikan aksi di jalan dipersilahkan, karena hal tersebut juga telah diatur di undang-undang. "Silahkan saja, yang penting tertib mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement