Masyarakat yang Kontak Erat Almarhum Ustaz Tengku Zulkarnaen Diminta Melapor
Kalau ada saudara-saudara yang kira-kira berkontak erat dengan ustaz dalam beberapa minggu sebelumnya, atau dua minggu sebelum beliau dirawat akibat positif Covid-19.
Ilustrasi motor matik/Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan setidaknya ada 39 laporan masuk dari masyarakat tentang program keringanan kredit yang diluncurkan pemerintah bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.
Pengurus Harian YLKI Sularsi menjelaskan secara jumlah, pengaduan tentang program keringanan kredit atau terkait jasa keuangan ini mencapai 11% dari total aduan tentang pandemi Corona. "Beberapa masalah yang diadukan masyarakat misalnya saat nasabah itu sedang mengajukan keringanan kredit, debt collector tetap menagih angsuran," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (8/4).
Dia menilai pemerintah bersama OJK, harus menindak tegas dan bukan sekadar memberikan imbauan agar tidak ada penagihan debt collector selama pandemi ini. Selain itu juga harus ada mekanisme yang jelas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga pembiayaan, dalam hal mengimplementasikan program keringanan kredit ini di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang meminjam atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit. "Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara penarikan kendaraan dihindari, (penagihan) oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4).
Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari Kantor Pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kalau ada saudara-saudara yang kira-kira berkontak erat dengan ustaz dalam beberapa minggu sebelumnya, atau dua minggu sebelum beliau dirawat akibat positif Covid-19.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.