Advertisement
Baru Saja Dirilis, YLKI Sudah Terima 39 Pengaduan Keringanan Kredit
Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan setidaknya ada 39 laporan masuk dari masyarakat tentang program keringanan kredit yang diluncurkan pemerintah bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.
Pengurus Harian YLKI Sularsi menjelaskan secara jumlah, pengaduan tentang program keringanan kredit atau terkait jasa keuangan ini mencapai 11% dari total aduan tentang pandemi Corona. "Beberapa masalah yang diadukan masyarakat misalnya saat nasabah itu sedang mengajukan keringanan kredit, debt collector tetap menagih angsuran," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (8/4).
Advertisement
Dia menilai pemerintah bersama OJK, harus menindak tegas dan bukan sekadar memberikan imbauan agar tidak ada penagihan debt collector selama pandemi ini. Selain itu juga harus ada mekanisme yang jelas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga pembiayaan, dalam hal mengimplementasikan program keringanan kredit ini di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang meminjam atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit. "Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara penarikan kendaraan dihindari, (penagihan) oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4).
Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari Kantor Pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Tertahan Saat Minyak Dunia Melonjak Tajam
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saat Tepat Beli di Pegadaian?
Advertisement
Advertisement








