Advertisement
Baru Saja Dirilis, YLKI Sudah Terima 39 Pengaduan Keringanan Kredit
Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan setidaknya ada 39 laporan masuk dari masyarakat tentang program keringanan kredit yang diluncurkan pemerintah bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.
Pengurus Harian YLKI Sularsi menjelaskan secara jumlah, pengaduan tentang program keringanan kredit atau terkait jasa keuangan ini mencapai 11% dari total aduan tentang pandemi Corona. "Beberapa masalah yang diadukan masyarakat misalnya saat nasabah itu sedang mengajukan keringanan kredit, debt collector tetap menagih angsuran," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (8/4).
Advertisement
Dia menilai pemerintah bersama OJK, harus menindak tegas dan bukan sekadar memberikan imbauan agar tidak ada penagihan debt collector selama pandemi ini. Selain itu juga harus ada mekanisme yang jelas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga pembiayaan, dalam hal mengimplementasikan program keringanan kredit ini di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang meminjam atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit. "Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara penarikan kendaraan dihindari, (penagihan) oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4).
Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari Kantor Pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marbot Masjid Kulonprogo Dapat BPJS Lewat Program Safari Jumat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
- BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
Advertisement
Advertisement



