Advertisement
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Keringanan KUR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyikapi adanya pandemi Corona, Pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keringanan tersebut dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.
Advertisement
Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Utama BRI Sunarso dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming, Kamis (30/4/2020), disebutkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan Permenko No.6/2020.
Syarat yang harus dipenuhi terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.
Untuk syarat umum pertama, kualitas kredit per 29 Februari 2020 berada dalam kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam restrukturisasi atau kolektibilias performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar (sesuai PK restrukturisasi) dan tidak memiliki tunggakan bunga dan atau pokok.
Kedua, debitur bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Sementara, untuk syarat khusus ditentukan bahwa debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi dari yang ditentukan, yaitu lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda tingkat I atau Pemda tingkat II).
Kemudian, terjadi penurunan pendapatan atau omzet akibat penyebaran virus corona. Kondisi selanjutnya yaitu terjadi gangguan proses produksi akibat penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement