Advertisement
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Keringanan KUR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyikapi adanya pandemi Corona, Pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keringanan tersebut dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.
Advertisement
Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Utama BRI Sunarso dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming, Kamis (30/4/2020), disebutkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan Permenko No.6/2020.
Syarat yang harus dipenuhi terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.
Untuk syarat umum pertama, kualitas kredit per 29 Februari 2020 berada dalam kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam restrukturisasi atau kolektibilias performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar (sesuai PK restrukturisasi) dan tidak memiliki tunggakan bunga dan atau pokok.
Kedua, debitur bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Sementara, untuk syarat khusus ditentukan bahwa debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi dari yang ditentukan, yaitu lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda tingkat I atau Pemda tingkat II).
Kemudian, terjadi penurunan pendapatan atau omzet akibat penyebaran virus corona. Kondisi selanjutnya yaitu terjadi gangguan proses produksi akibat penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
- Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak
- BPH Migas Terbitkan 542.600 Rekomendasi BBM Bersubsidi
- Gubernur DIY Sambut Peserta Forum Tekstil Dunia, Ini Pesannya
Advertisement
Advertisement