Advertisement

Kemenhub Batasi Hanya 38 PO yang Beroperasi Selama PSBB

Anitana Widya Puspa
Minggu, 10 Mei 2020 - 04:07 WIB
Nina Atmasari
Kemenhub Batasi Hanya 38 PO yang Beroperasi Selama PSBB Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian perhubungan membatasi hanya akan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi.

Selain itu, PO hanya menjalankan 1 perjalanan per harinya setelah pemerintah menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang.

Advertisement

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Budi menekankan selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang tetapi sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," jelasnya, Sabtu (9/5/2020).

Dia memerinci jenis kepentingan yanh dilayano seperti tugas negara dan tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas.

Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. 

”Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada,"imbuhnya.

Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19.

Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, menurutnya SE yang dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih.

"Untuk hari ini di Pulo Gebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement