Advertisement
PHRI DIY: Tamu dari Zona Merah Wajib Tunjukkan Surat Sehat dan Pindai Kode QR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tamu yang berasal dari zona merah Covid-19 dan akan menginap di hotel di wilayah DIY, wajib menunjukan surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi data dengan memindai kode QR.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan untuk prosedur menginap di hotel di tengah pandemi Covid-19, selain standar operasional prosedur (SOP) seperti pengecekan suhu tubuh, kewajiban menggunakan masker, cuci tangan, kartu identitas dan riwayat perjalanan tamu juga akan dicek.
Advertisement
“Bila dari zona merah kami minta surat keterangan sehat dari dokter. Kami tegaskan untuk disiplin, ketat, jujur dalam melaksanakan protokol kesehatan. Jika ada tamu yang ngeyel tidak mematuhi aturan, kami tegur untuk mengikuti aturan yang ada, atau kami minta pindah ke hotel lain. Kami sudah sepakat jangan ada klaster baru di hotel dan restoran kami,” kata Deddy, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan PHRI DIY memiliki Satgas Covid-19 yang membantu menangani masalah pandemi ini. Satgas ini diberikan tugas untuk memberikan self assesment ke anggota, kemudian satgas akan memverifikasi yang disampaikan. Bila sudah lengkap akan datang tim untuk meninjau secara langsung.
“Umtuk yang belum jadi anggota, baru Kota Jogja yang telah koordinasi dengan camat untuk mengimbau kepada hotel dan restoran mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Untuk di tingkat kabupaten kami sudah sampaikan ketua-ketua BPC [Badan Pengurus Cabang] PHRI untuk koordinasi dengan pemkab-nya masing-masing,” ujarnya.
Adapun untuk hotel dan restoran yang telah buka, saat ini ada 122 dari 400-an anggota PHRI DIY. Kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) juga mulai berjalan. Okupansi juga mulai meningkat, meski masih dominan tamu dari DIY dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement