Advertisement

Sah! Pemerintah Turunkan Tarif Listrik, Ini Besarannya

Newswire
Selasa, 01 September 2020 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Sah! Pemerintah Turunkan Tarif Listrik, Ini Besarannya Logo PLN. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Hal itu seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Advertisement

Dengan hal ini, maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh, kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Dirinya menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.

Adapun, pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik di antaranya:

R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA -5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan.

Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dengan diskon 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida

Kulonprogo
| Selasa, 23 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement