Advertisement

Penukaran Uang Kemerdekaan Rp75.000 Dilayani di 9.000 Bank Umum

Newswire
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:07 WIB
Maya Herawati
 Penukaran Uang Kemerdekaan Rp75.000 Dilayani di 9.000 Bank Umum Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 seusai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. - JIBI/Bisnis Indonesia - Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) mencetak dan mengedarkan uang pecahan edisi Kemerdekaan RI Rp75.000 dan bisa didapatkan masyarakat di 9.000 lebih kantor cabang bank umum di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan keterlibatan kantor cabang bank tersebut merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk meningkatkan pelayanan dalam penukaran uang kemerdekaan.

Advertisement

Ia menjelaskan skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 telah melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftaran penukaran uang kemerdekaan.

Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator kolektif dan pengambilan uang pada bank tempat mendaftar.

Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi, untuk menjadi agen penghimpun maupun koordinator pooling pendaftar penukaran uang melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi, dapat mengirimkan surat elektronik berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif di Kantor BI sesuai wilayah masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai.

Sesuai dengan skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu Uang Peringatan Kemerdekaan nominal Rp75.000. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement