Advertisement
UMKM Bisa Dapat Bantuan dari Facebook Rp31 Juta, Ini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia bisa mendapatkan bantuan dari Facebook dengan total per UMKM Rp31 juta.
Dana bantuan ini masuk dalam Program Hibah atau Bantuan untuk UMKM di Indonesia. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.
Advertisement
Untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi usaha kecil, Facebook telah memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi 2 November 2020.
"Selain itu, kami telah memperluas kriteria kelayakan hibah untuk mencakup semua lokasi di Indonesia," tulis Facebook Indonesia seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
Facebook memahami bahwa banyak usaha yang mungkin terus mengalami gangguan akibat wabah global Covid-19. Facebook mendengar bahwa sedikit dukungan finansial dapat sangat bermanfaat.
Karena itu, Facebook menawarkan dana bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia untuk membantu selama waktu yang penuh tantangan ini.
"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.
Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31 juta, yang terdiri dari Rp19,3 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan).
Selain itu, usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.
"Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 2 November 2020," katanya.
Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar bansos Facebook:
1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
4. Telah mengalami tantangan dari Covid-19
5. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB)
Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi
Permohonan Anda penting bagi Facebook. Karen itu, Anda membaca Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi untuk Program Dana Bantuan UKM Facebook dengan teliti. Anda akan diminta untuk menerima ini selama proses permohonan sebelum melakukan pengajuan.
Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan akan bertanggung jawab atas semua biaya (termasuk biaya bank) dan persyaratan pajak setempat – lihat Syarat dan Ketentuan untuk detail lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya
Sekarang Anda telah meninjau kembali kelayakannya, silahkan untuk klik “Daftar Sekarang” untuk memulai. Dengan mendaftar, Anda menyetujui pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi Anda untuk tujuan dan seperti yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi.
Pengunjung yang kembali, silakan klik "Masuk" yang berada di kanan atas layar.
Setelah Anda mengajukan formulir permohonan pada portal permohonan, mohon pastikan tidak ada tugas atau pertanyaan yang tertunda. Silakan cek email Anda secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan email [email protected].
"Mohon dicatat bahwa permohonan harus diselesaikan pada portal permohonan dan tidak dapat diajukan via email," tulis Facebook.
Anda tertarik untuk mendaftarkan bansos Facebook senilai Rp31 Juta? Daftar di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement