Advertisement

UMKM Bisa Dapat Bantuan dari Facebook Rp31 Juta, Ini Caranya

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 28 Oktober 2020 - 17:27 WIB
Maya Herawati
UMKM Bisa Dapat Bantuan dari Facebook Rp31 Juta, Ini Caranya Tampilan aplikasi Facebook di smartphone - Bloomberg

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia bisa mendapatkan bantuan dari Facebook dengan total per UMKM Rp31 juta.

Dana bantuan ini masuk dalam Program Hibah atau Bantuan untuk UMKM di Indonesia. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.

Advertisement

Untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi usaha kecil, Facebook telah memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi 2 November 2020.

"Selain itu, kami telah memperluas kriteria kelayakan hibah untuk mencakup semua lokasi di Indonesia," tulis Facebook Indonesia seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).

Facebook memahami bahwa banyak usaha yang mungkin terus mengalami gangguan akibat wabah global Covid-19. Facebook mendengar bahwa sedikit dukungan finansial dapat sangat bermanfaat.

Karena itu, Facebook menawarkan dana bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia untuk membantu selama waktu yang penuh tantangan ini.

"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.

Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31 juta, yang terdiri dari Rp19,3 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan).

Selain itu, usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.

"Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 2 November 2020," katanya.

Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar bansos Facebook:

1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
4. Telah mengalami tantangan dari Covid-19
5. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB)


Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi

Permohonan Anda penting bagi Facebook. Karen itu, Anda membaca Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi untuk Program Dana Bantuan UKM Facebook dengan teliti. Anda akan diminta untuk menerima ini selama proses permohonan sebelum melakukan pengajuan.
Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan akan bertanggung jawab atas semua biaya (termasuk biaya bank) dan persyaratan pajak setempat – lihat Syarat dan Ketentuan untuk detail lebih lanjut.

Langkah Selanjutnya

Sekarang Anda telah meninjau kembali kelayakannya, silahkan untuk klik “Daftar Sekarang” untuk memulai. Dengan mendaftar, Anda menyetujui pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi Anda untuk tujuan dan seperti yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi.

Pengunjung yang kembali, silakan klik "Masuk" yang berada di kanan atas layar.

Setelah Anda mengajukan formulir permohonan pada portal permohonan, mohon pastikan tidak ada tugas atau pertanyaan yang tertunda. Silakan cek email Anda secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan email [email protected].

"Mohon dicatat bahwa permohonan harus diselesaikan pada portal permohonan dan tidak dapat diajukan via email," tulis Facebook.

Anda tertarik untuk mendaftarkan bansos Facebook senilai Rp31 Juta? Daftar di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement