UMKM Bisa Dapat Bantuan dari Facebook Rp31 Juta, Ini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia bisa mendapatkan bantuan dari Facebook dengan total per UMKM Rp31 juta.
Dana bantuan ini masuk dalam Program Hibah atau Bantuan untuk UMKM di Indonesia. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.
Advertisement
Untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi usaha kecil, Facebook telah memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi 2 November 2020.
"Selain itu, kami telah memperluas kriteria kelayakan hibah untuk mencakup semua lokasi di Indonesia," tulis Facebook Indonesia seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
Facebook memahami bahwa banyak usaha yang mungkin terus mengalami gangguan akibat wabah global Covid-19. Facebook mendengar bahwa sedikit dukungan finansial dapat sangat bermanfaat.
Karena itu, Facebook menawarkan dana bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia untuk membantu selama waktu yang penuh tantangan ini.
"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.
Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31 juta, yang terdiri dari Rp19,3 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan).
Selain itu, usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.
"Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 2 November 2020," katanya.
Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar bansos Facebook:
1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
4. Telah mengalami tantangan dari Covid-19
5. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB)
Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi
Permohonan Anda penting bagi Facebook. Karen itu, Anda membaca Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi untuk Program Dana Bantuan UKM Facebook dengan teliti. Anda akan diminta untuk menerima ini selama proses permohonan sebelum melakukan pengajuan.
Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan akan bertanggung jawab atas semua biaya (termasuk biaya bank) dan persyaratan pajak setempat – lihat Syarat dan Ketentuan untuk detail lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya
Sekarang Anda telah meninjau kembali kelayakannya, silahkan untuk klik “Daftar Sekarang” untuk memulai. Dengan mendaftar, Anda menyetujui pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi Anda untuk tujuan dan seperti yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi.
Pengunjung yang kembali, silakan klik "Masuk" yang berada di kanan atas layar.
Setelah Anda mengajukan formulir permohonan pada portal permohonan, mohon pastikan tidak ada tugas atau pertanyaan yang tertunda. Silakan cek email Anda secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan email [email protected].
"Mohon dicatat bahwa permohonan harus diselesaikan pada portal permohonan dan tidak dapat diajukan via email," tulis Facebook.
Anda tertarik untuk mendaftarkan bansos Facebook senilai Rp31 Juta? Daftar di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement