Advertisement
Capai 43 Triliun, Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki investasi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk saham dan reksadana senilai Rp43 triliun dari total investasi senilai Rp400 triliun.
Penyelidikan tersebut, menurut Kejagung, untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi atas investasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
"Kalau total investasi keseluruhan itu kan ada lebih dari Rp400 triliun, tapi fokus penyelidikan kita ada di Rp43 triliun dari total Rp400 triliun itu yang telah diinvestasikan ke dalam bentuk reksadana dan saham," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (20/1/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini masih mendalami seluruh transaksi investasi reksadana dan saham yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jogja Butuh Lebih Banyak Pendonor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
"Rp43 triliun itu masih belum penyimpangannya ya. Kita masih dalami satu per satu transaksi," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung satu per satu transaksi investasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi nanti BPK yang bisa melihat transaksi itu dan menentukan mana yang masuk ke dalam penyimpangan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja memastikan pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
"Kami siap untuk memberi keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," katanya.
Dia juga berharap proses penyidikan tersebut tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di publik, ketika Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi perekonomian nasional.
Saat dikonfirmasi mengenai materi penyidikan di Kejagung, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara tersebut.
"Kami tidak memiliki informasi atau materi penyidikan, sebaiknya dikonfirmasi lagi kepada Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Hampir Setiap Hari Terjadi, Ada Peningkatan Aktivitas Gempa di Januari 2021
"Pada hari Senin 18 Januari 2021, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan menyita data serta dokumen," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Adapun penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Kuat dugaan korupsi tersebut dilakukan terkait pengelolaan dana dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Jelang Akhir Jabatan, Bupati Karanganyar Mutasi Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya!
- Pencinta Kopi Merapat! Pekan Besok, Ada Event Malioboro Coffe Night di Jogja
- Rawat Lingkungan dan Sejarah, Pemuda Salatiga Gelar Festival Sumur Wali
- Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK, Begini Respons Nasdem
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
- Pasar Tanah Abang Sepi, Asosiasi E-Commerce Klaim Bukan karena TikTok Shop
- Wow! Datangi Pasar Tanah Abang, Mendag Bagi-Bagi Duit
- AdaKami Rampungkan Investasi, Ada DC yang Salahi Prosedur Penagihan
- Pendirian Pabrik Baterai Mobil, Indonesia Beli Listrik dari Malaysia
- Larangan Social Commerce Terbit, Berikut Tanggapan Tokopedia, Shopee hingga TikTok
- Ingat! Besok, 30 September 2023 Batas Waktu Laporan Program Pengungkapan Sukarela
Advertisement
Advertisement