Advertisement

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan dari Rp50 Juta jadi Rp100 Juta

Azizah Nur Alfi
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan dari Rp50 Juta jadi Rp100 Juta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pengusaha kecil. Pemerintah menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp100 juta dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR menjadi 3 persen hingga Desember 2021.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (3/5/2021). Rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April kemarin.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin rapat, mengatakan saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen pada 2024.

Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Pertumbuhan Siklon Tropis

Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca juga: Baru 3.400 Tenaga Kependidikan di Kulonprogo yang Sudah Divaksin

Pemerintah pun menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

Dengan demikian, beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021 di antaranya, pertama, perubahan skema KUR tanpa jaminan yang semula sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, tetapi untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketiga, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain. Keempat, penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. "Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement