Advertisement

Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 08 Mei 2021 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12 Ilustrasi Bandara Adisutjipto, Jogja. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta tetap beroperasi dengan menyesuaikan waktu operasional bandara selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H Kamis (6/5/2021) – Senin (17/5/2021). Selama masa Peniadaan Mudik, Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi dari pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.

Penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto dilakukan dalam rangka mendukung peniadaan kegiatan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Advertisement

“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama yaitu menekan angka penularan Covid-19, yang berisiko untuk meningkat jika masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik,” ucap General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan

Dikatakan Pandu waktu operasional di Bandara Adisutjipto yang pada awalnya beroperasi dari pukul 07.00 WIB - pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB - pukul 12.00 WIB. “Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 no. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Kegiatan Mudik, terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat

Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan selain pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 jam, atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” ucap Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement