Advertisement
Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta tetap beroperasi dengan menyesuaikan waktu operasional bandara selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H Kamis (6/5/2021) – Senin (17/5/2021). Selama masa Peniadaan Mudik, Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi dari pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.
Penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto dilakukan dalam rangka mendukung peniadaan kegiatan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Advertisement
“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama yaitu menekan angka penularan Covid-19, yang berisiko untuk meningkat jika masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik,” ucap General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan
Dikatakan Pandu waktu operasional di Bandara Adisutjipto yang pada awalnya beroperasi dari pukul 07.00 WIB - pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB - pukul 12.00 WIB. “Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 no. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Kegiatan Mudik, terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat
Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan selain pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 jam, atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.
“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” ucap Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement