Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta tetap beroperasi dengan menyesuaikan waktu operasional bandara selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H Kamis (6/5/2021) – Senin (17/5/2021). Selama masa Peniadaan Mudik, Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi dari pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.
Penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto dilakukan dalam rangka mendukung peniadaan kegiatan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Advertisement
“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama yaitu menekan angka penularan Covid-19, yang berisiko untuk meningkat jika masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik,” ucap General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan
Dikatakan Pandu waktu operasional di Bandara Adisutjipto yang pada awalnya beroperasi dari pukul 07.00 WIB - pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB - pukul 12.00 WIB. “Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 no. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Kegiatan Mudik, terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat
Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan selain pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 jam, atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.
“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” ucap Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
Advertisement
Difungsikan Akhir Tahun, Badan Jalan Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan Siap Dilewati
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sepanjang Tahun Ini, OJK DIY Terima 1.854 Pengaduan, Terbanyak soal Bank
- Pembangunan Infrastruktur Bisa Pacu Ekonomi DIY Tahun Depan Lebih Baik dari Nasional
- KAI dan INKA Dimerger Tahun Depan, Begini Penjelasan Menteri BUMN
- Pemerintah Sebut 90% UMKM Bakal Nikmati Intensif Imbas Kenaikan PPN 12%
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Kenaikan PPN 12 Persen harus Dibarengi Dengan Perbaikan Tata Kelola Perpajakan
- Senyum Fani Srikandi PLN, Jaga Cahaya Menyala Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement