Advertisement
Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta tetap beroperasi dengan menyesuaikan waktu operasional bandara selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H Kamis (6/5/2021) – Senin (17/5/2021). Selama masa Peniadaan Mudik, Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi dari pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.
Penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto dilakukan dalam rangka mendukung peniadaan kegiatan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Advertisement
“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama yaitu menekan angka penularan Covid-19, yang berisiko untuk meningkat jika masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik,” ucap General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan
Dikatakan Pandu waktu operasional di Bandara Adisutjipto yang pada awalnya beroperasi dari pukul 07.00 WIB - pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB - pukul 12.00 WIB. “Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 no. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Kegiatan Mudik, terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat
Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan selain pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 jam, atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.
“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” ucap Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Gali Keunikan Ekraf dan Dalami Pemasaran Digital, Dispar DIY Gelar Workshop Unique Selling,
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- The Magic Of Wonder, Selebrasi Akhir Tahun Yogyakarta Marriott Hotel
- Ekspor Impor DIY Kompak Meningkat pada Oktober 2023
- Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad Masuk Top 100 CEO 2023
- Air Asia Sediakan 25.200 Kursi Tambahan untuk 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024
- Indonesia Jadi Negara Maju pada 2045, Ini yang Harus Ditempuh
- Penjualan AC Sharp Laris, Pemasangan Sampai Tunggu 5 Hari
- Hujan Promo Akhir Tahun di Riss Hotel Malioboro
Advertisement
Advertisement