Advertisement
Pengin Daftar UMKM Online Gratis? Begini Cara dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang kian masif menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Sebagai upaya mendorong sektor usaha tersebut, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara mudah melalui situs online single submission (OSS).
Advertisement
Dengan terdaftarnya usaha tersebut, pemerintah berharap para pelaku UMKM bisa lebih mudah dalam mengakses permodalan untuk melakukan pengembangan usaha ke depannya.
Selain itu, UMKM yang telah terdaftar juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftarkan UMKM secara online sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)
Cara pendaftaran:
- Kunjungi situs https://oss.go.id,buatlah akun jika belum mempunyai akun dan login jika sudah memiliki akun
- Klik perizinan usaha, klik perseorangan
- Klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda dapat memilih perseorangan mikro untuk usaha mikro perorangan, dan perseorangan kecil untuk usaha kecil perseorangan
- Daftarkan NIB dan izin usaha
- Isilah kolom yang belum terisi pada formulir data profil
- Jika sudah diisi, maka klik simpan dan lanjutkan
- Klik tambah usaha dalam formulir data usaha dan lengkapi data.
- Jika sudah dilengkapi, Anda dapat klik simpan dan lanjutkan
- Jika Anda memiliki UMKM lebih dari satu, maka Anda dapat menambah usaha dan klik selanjutnya
- Kirimkan permohonan izin lokasi dan lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik selanjutnya
- Lihat rangkuman data Anda termasuk NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin usaha. Jika sudah benar, beri centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB
Jika sudah mendapatkan NIB, Anda dapat mendaftar program BPUM yang bersifat hibah sebesar Rp1,2 juta melalui link yang disediakan berdasarkan daerah.
Selanjutnya, Anda dapat mengecek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP Anda terdaftar, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut ke bank terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement