Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo

Denis Riantiza Meilanova
Senin, 13 Desember 2021 - 09:57 WIB
Sunartono
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK  Nomor KEP-33/KO.0303/2021, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo tersebut terhitung sejak 24 November 2021.

Advertisement

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," tulis Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (12/12/2021).

Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement