Advertisement
Hotel di DIY Wajib Pantau Penggunaan Peduli Lindungi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), hotel dan restoran yang tercatat sebagai anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mewajibkan pengunjung atau tamu untuk memindai QR code pada aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki area hotel dan restoran.
Ketua Satgas Covid-19 Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DIY, Herryadi Baiin mengatakan hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada saat maupun setelah perayaan Natal dan Tahun Baru di DIY.
Advertisement
Selain itu, imbauan itu juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY. “Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat dan khususnya pendatang dari luar DIY untuk menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponselnya agar memudahkan saat memindai QR code,” kata dia melalui rilis, Rabu (22/12/2021).
Dia mengatakan, pariwisata DIY memiliki pengalaman berharga saat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2020 dan Tahun Baru 2021 yang berimbas ditetapkannya Pembatasan sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itulah yang lantas menyebabkan lumpuhnya industri pariwisata, khususnya perhotelan. Maka dari pengalaman itu, BPD PHRI DIY mengimbau kepada seluruh anggota PHRI DIY untuk memastikan betul-betul penerapan protokol kesehatan.
Salah satunya adalah kewajiban bagi pengunjung/tamu untuk memindai QR code pada aplikasi Peduli Lindungi. Dengan begitu, diharapkan iklim pariwisata tetap stabil sebagaimana yang sudah sedikit terasa pada tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November dan Desember.
“Bangkitnya pariwisata tergantung dari penanganan dan kepatuhan kita semua untuk melaksanakan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru dengan pesta/hiburan yang menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Pria di Bantul Curi Rambu Lalu Lintas dan Kerangka Baliho, Pakai Mobil Plat Merah saat Beraksi
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wamen BUMN Apresiasi Keandalan Listrik dan Layanan SPKLU di DIY
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
Advertisement
Advertisement